Kukar

10 Desa di Muara Kaman Kukar Minta Percepat Pemekaran Kecamatan Baru

Kaltim Today
03 Agustus 2021 19:15
10 Desa di Muara Kaman Kukar Minta Percepat Pemekaran Kecamatan Baru
Kepala Desa Bunga Jadi, Ismet. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Masyarakat yang terdiri dari 10 desa di Kecamatan Muara Kaman meminta pemekaran wilayah dipercepat.

Keinginan ini sudah lama tertahan, pasalnya puluhan tahun lalu sudah terbentuk aturan pemekaran yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 1999 tentang pemekaran Kecamatan Muara Kaman dengan nama Kecamatan Sedulang.

Sudah 21 tahun yang lalu tidak ada tindaklanjut, beberapa perwakilan kepala desa pun mendatangi kantor DPRD Kukar dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklajuti proses pemekaran ini pada Senin (2/8/2021).

“Sekian puluh tahun tidak ada tindaklanjutnya maka kami bersama tim coba memohon pada DPRD agar dilakukan RDP,” kata Kepala Desa Bunga Jadi, Ismet yang mengikuti RDP bersama kepala desa lainnya.

Rapat dengat penadat DPRD Kukar membahas tindak lanjut proses pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman. (Selasa,03/08/2021).
Rapat dengat penadat DPRD Kukar membahas tindak lanjut proses pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman. (Selasa,03/08/2021).

Ismet merupakan salah satu pengagas pemekaran tersebut sejak 1997 lalu. Pasalnya, Muara kaman yang terdiri dari 20 desa merupakan kecamatan yang cukup luas. Apalagi bagian utara perbatasan dengan Kutai Timur, Kecamatan Marangkayu bagian timur, Sebulu dan Tenggarong bagian selatan serta bagian barat terdiri Kota Bangun,Kenohan dan Kembang Janggut.

“Wilayahnya cukup lua daripada kecamatan yang lain, jadi layak lah untuk dimekarkan,” ucapnya yang hingga kini masih dipercaya untuk menuntaskan ini.

Seusai RDP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan perundang-undangan tentang pemekaran kecamatan, salah satunya memiliki minimal 10 desa yang tergabung.

Ismet mengungkapkan, dari 20 desa yang di Muara Kaman setengah sudah bergabung, artinya sudah memenuhi jumlah wilayah. Sedangkan persyaratan lainnya akan secepatnya dipenuhi.

“Alhamdulilah akan ditambah lagi personilnya supaya lebih cepat kerjanya untuk mengurus segala adminitrasi yang diperlukan. Mudah-mudahan proses pemekaran ini di 2022 bisa direaliasikan,” imbuhnya.

Desa yang tergabung terdiri Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sabintulung, Puan Cepak, Teratak, Sidomukti, Bunga Jadi, Panca Jaya, dan Cipari Makmur.

Kades Bunga Jadi meminta, agar pemekaran ini segera terealisaikan. Sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut dengan adanya kepentingan politik. sebagaimana pengalaman 21 tahun silam.

Kasihan masyarakat, karena tujuan pemekaran ini sebagai bentuk adanya pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat ekonomi masyarakat.

“Masyarakat berharap betul untuk mekar dari Muara kaman, itulah salah satu yang mendorong kami supaya cepat dimekarkan,” pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya