Samarinda

37 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu

Kaltim Today
20 November 2019 12:41
37 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Ribu
DLH saat menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Melanjutkan penangkapan 37 warga yang membuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda pada  Kamis (14/11/2019), pukul 09.00 Wita.

Persidangan dipimpin langsung oleh R Yoes Hartyarso selaku Ketua Hakim. Meskipun pelanggar berjumlah 37 orang, namun hanya 30 yang hadir. Sisanya, 7 pelanggar, tidak menghadiri persidangan.

Ketua Seksi Penegakkan Hukum Lingkungan, Erwin Agus mengatakan, persidangan ini menjadi tindak lanjut proses yustisi dalam penyusuran warga yang membuang sampah di sungai maupun warga yang membuang sampah di TPA tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Kemarin menjadi sidang tipiring yustisi pengelolaan sampah yang dilakukan di pengadilan negeri Samarinda. Persidangan dimulai pada jam sembilan (9) pagi hingga sebelas (11) pagi," katanya kepada Kaltimtoday.co.

Hasil putusan sidang ialah 37 pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp 50 ribu. Meskipun, terdapat 7 pelanggar yang tidak hadir, denda tetap berlaku tanpa terkecuali.

"Pelanggar yang tidak hadir atau verstek akan tetap dikenai denda, namun KTP mereka ditahan langsung oleh jaksa. Sehingga, mereka harus membayar denda dan mengambilnya langsung ke jaksa," tegas Erwin.

Erwin berharap dengan adanya yustisi pengelolaan sampah ini memberikan edukasi kepada masyarakat buruknya membuang sampah sembarangan.

"Di sini tidak ingin menakuti masyarakat, DLH memberikan edukasi melalui peraturan dan pengawasan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Dengan edukasi seperti ini, kami harapkan masyarakat sadar akan lingkungan yang bersih," harapnya.

[DSY | RWT | ADV]



Berita Lainnya