Kukar

804 Ahli Waris di Kukar Akan Dapat Bantuan Santunan Kematian Covid-19 Rp10 Juta

Kaltim Today
04 Desember 2021 16:31
804 Ahli Waris di Kukar Akan Dapat Bantuan Santunan Kematian Covid-19 Rp10 Juta

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerimaan santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kaltim pada 18 November lalu.

Dalam SK tersebut menjelaskan, penerima santunan meninggal bagi ahli waris di Kaltim sebanyak 4.289. Adapun memberian santunan sebesar Rp 10 juta dan diberikan sekali saja. Untuk di Kutai Kartanegara (Kukar)  jumlah ahli waris yang menerima bantuan dari Gubernur sekitar 804 orang.

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kukar, Hamly mengatakan, saat ini sedang dalam proses pembukaan rekening bagi ahli waris sesuai dengan SK Gubernur Kaltim. Dinsos Kukar menfasilitasi pembukaan rekening dan telah bekerjasama dengan BPD Kaltimtara Tenggarong.

“Ini lagi berjalan prosesnya, dan dibatasi sampai 15 Desember untuk pembukaan rekening. Setelah dibuka, Insyaallah segera disalurkan,” kata Hamly saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Jumat (3/11/2021).

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Diwaktu yang sempit ini, Hamly meminta agar ahli waris yang namanya sudah dicantumkan di SK Gubernur supaya tetap di rumah sampai 15 Desember. Jika ada petugas Bank Kaltimtara kecamatan yang datang rumah, sehingga tidak kesulitan untuk membuka rekening. Ia pun berharap, mereka segera mendatangi kantor BPD Kaltimtara di kecamatan masing-masing guna pendataan dan pembukaan rekening.

“Semua ahli waris harus membuka rekening karena ini rekening khusus penyaluran bantuan tali asih dari Gubernur, Jadi mereka bisa mendatangi kantor BPD terdekat di kecamatan masing-masing, karena kami sudah berkomunikasi dengan BPD Cabang Tenggarong untuk membantu secara kolektif di kecamatan untuk membantu administrasi dan membuka rekening,” ungkapnya.

Dikatakan Hamly, jumlah yang terdata di Kukar sebanyak 827 orang, namun setelah di verifikasi dan validasi oleh Pemprov yang disetujui hanya 804 orang, jadi ada 23 orang yang berkasnya tidak lengkap (BTL). Saat ini, sedang dalam komunikasi bersama Pemprov Kaltim mengenai BTL itu apa-apa saja.

“Kalau informasinya jika KTP di luar Kukar tidak bisa menerima bantuan tersebut walaupun meninggalnya di Kukar, tetapi kami masih menunggu informasi resminya” tutupnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya