Kukar

Abdul Rasid Sambut Kunjungan Kajari Kukar, Bakal Kerjasama di Bidang Hukum Perdata

Kaltim Today
13 September 2022 14:30
Abdul Rasid Sambut Kunjungan Kajari Kukar, Bakal Kerjasama di Bidang Hukum Perdata
Kunjungan Kajari Kukar ke DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tommy Kristanto di ruang kerjanya pada Selasa (13/9/2022).

Turut di dampingi Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi, Didik Agung Eko Wahono, Siswo Cahoyo. Beserta anggota DPRD Kukar, yaitu Ria Handayani, Betaria Magdalena, Saparuddin Pabonglean, dan Fachruddin.

Kunjungan kerja sekaligus silaturahmi yang dilakukan Tommy Kristanto merupakan langkah awal membangun komunikasi antar dua lembaga, setelah serah terima jabatan (Sertijab) pada 31 Agustus 2022 lalu.

"Harapnya, melalui silaturahmi seperti ini akan terbangun kebersamaan dalam rangka memikirkan bagaimana Kukar bisa lebih baik lagi," kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid kepada Kaltimtoday.co yang sendari pagi telah menunggu.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam lebih, ada beberapa yang di diskusikan. Salah satunya, bakal membangun kerjasama berkaitan dengan masalah hukum perdata. Karena DPRD menjadi wadah membuat peraturan daerah (Perda), sehingga nantinya ada pendampingan. Jika perlu, menjadi narasumber dalam kegiatan-kegiatan DPRD.

"Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan ketentuan, agar tidak menyimpang dengan aturan yang ada," ujar politisi Fraksi Golkar.

Sementara Kajari Kukar, Tommy Kristanto menuturkan, kunjungan ini merupakan agenda awal selepas dilantik beberapa waktu lalu. Hal ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun komunikasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dari pertemuan ini, ada beberapa poin yang di dapatkan. Salah satunya kerjasama di bidang hukum perdata.

"Nanti, dengan Memorandum of Understanding (MoU) itu mudah-mudahan dari Kejaksaan bisa saling sharing ataupun pendampingan terkait hukum perdata," tuturnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

 



Berita Lainnya