Headline

AJI Samarinda Kecam Tindakan Intimidasi yang Dialami Pewarta Foto Kaltim Post

Kaltim Today
17 Mei 2021 09:26
AJI Samarinda Kecam Tindakan Intimidasi yang Dialami Pewarta Foto Kaltim Post
AJI Samarinda mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aksi kekerasan dan ancaman terus menghantui kerja-kerja jurnalis. Pewarta Foto Kaltim Post, Rama D Sihotang di Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat ancaman dari orang tak dikenal, Minggu (16/5/2021).

AJI Samarinda mengecam tindakan intimidasi itu. Kejadian bermula saat Rama hendak mengambil foto suasana kemacetan di Jalan RE Martadinata, sekira pukul 16.15 Wita.

Kemacetan diduga dipicu pedagang durian musiman yang berjualan di tepi jalan di jalur tersebut. Akibatnya, tak jarang pengendara berhenti membeli, membuat tumpukan kendaraan memenuhi jalur itu.

"Waktu saya lagi foto-foto, tiba-tiba seorang pria teriak mengancam sambil bilang ngapain foto-foto," ungkap Rama.

Setelah diteriaki, Rama menghampiri pria tersebut sambil merekam aksinya. Pria tak dikenal diduga penjual durian itu memegang sepotong kayu dan melontarkan ancaman kepada Rama.

"Dia mengancam, katanya mau pecahkan kepala saya, sambil bawa potongan kayu di tangan kirinya," tutur Rama.

Dari video 48 detik tersebut, Rama sudah memperkenalkan diri wartawan. Namun, pria tak dikenal itu tetap saja tak terima.

Pria itu bahkan mengklaim sudah izin petugas lalu lintas untuk jualan di tepi jalan itu. Entah siapa petugas lalu lintas yang dimaksud pria itu.

Atas peristiwa tersebut, AJI Samarinda memandang ancaman yang dilontarkan pria itu sebagai bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999.

Pasal 4 Ayat 1 & 3 UU ini menyebut “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi"

Penjelasan pasal ini dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum.

Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pasal 4, maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta."

Dengan demikian, AJI Samarinda bersikap:

1. Mengecam tindakan pelaku yang mengancam atau intimidasi menghalangi kerja-kerja jurnalis

2. Meminta penegak hukum untuk mengusut & mengamankan pelaku sesuai peraturan perundang-undangan

3. Meminta semua pihak menghormati UU Pers & Kode Etik Jurnalistik

4. AJI Samarinda menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada korban & perusahaannya untuk proses lebih lanjut. AJI Samarinda dalam posisi siap mendampingi & mendukung apapun keputusan korban.

[RWT]



Berita Lainnya