Samarinda

Aksi Camat Menghancurkan Barang PKL, Disayangkan Anggota Komisi I DRPD Samarinda

Kaltim Today
22 September 2022 14:56
Aksi Camat Menghancurkan Barang PKL, Disayangkan Anggota Komisi I DRPD Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Larangan berjualan di trotoar memang sering diimbau oleh Pemkot Samarinda, melalui jajaran kecamatan dan kelurahan. Belum lama ini aksi Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini, membuat viral di media sosial.

Camat perempuan itu mendapat sorotan dari warganet, lantaran aksinya menghancurkan barang jualan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian. Aksinya itu turut membuat Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun prihatin. Sebagai orang yang berlatar belakang hukum, dia menyebut tindakan camat itu tidak dalam tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi).

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, tindakan tersebut sebenarnya menjadi tupoksi aparat pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

"Ya saya juga ada melihat kejadian itu. Harusnya yang beraksi seperti itu Satpol PP, bukan camat yang tugasnya justru memberi imbauan dan mengawal saja tidak sampai pukul-pukul begitu," terang Afif.

Dia pun mencontohkan saat dirinya bersama Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kafe di Jalan Ir Juanda. Kala itu dalam rangka menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak dikantongi berizin.

“Saya tidak ada menyentuh barang bukti, sebelum ada arahan dari Satpol PP. Karena kalau yang menyimpan, menindak dan merampas barang itu tugas Satpol PP. Sedangkan saya hanya atau camat tidak ada kewenangan sebelum ada arahan,” tegasnya.

Sehingga dia pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan camat Samarinda Kota itu. Lantaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak seharusnya berbuat aksi berlebihan itu yang dianggap menyalahi tupoksinya. Bahkan dia menganggap aksi tersebut sudah melebih kapasitas seorang camat yang seharusnya lebih dekat dengan masyarakat.

“Seharunys camat mengetahui batas tupoksinya. Tidak juga sampai mukul-mukul barang bukti. Biarkanlah Satpol PP selakui penegak perda dan perwali yang menindak. Nanti jadi pertanyaan juga, kalau pun sudah bersurat, setidaknya jangan main hakim sendiri, " tutup Afif.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya