Kutim

Alasan Terpapar Covid-19, Irawansyah Mangkir Panggilan Kejari Kutim

Kaltim Today
27 Juli 2021 09:38
Alasan Terpapar Covid-19, Irawansyah Mangkir Panggilan Kejari Kutim
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo Adiananto. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejari Kutim memanggil Sekda Kutim Irawansyah, Senin (26/7/2021), sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up pengadaan solar cell. Namun, Irawansyah mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan terpapar Covid-19.

"Mangkir dengan alasan sakit tanpa ada keterangan resmi dan hanya disampaikan ajudan secara lisan," kata Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto, Selasa (27/6/2021).

Irawansyah dipanggil sebagai saksi terkait kasus pengadaan solar cell 2020. Kasus ini tengah ditangani serius Kejari Kutim karena merugikan negara sekira Rp 55 miliar.

Pemanggilan Irawansyah sebagai sekda dalam kapasitas selaku ketua TAPD, dan pengguna anggaran dalam kegiatan pengadaan solar cell home system 2020 yang dilaksanakan DPMPTSP Kutim.

Yudo mengatakan, Kejari Kutim akan kembali melayangkan pemanggilan ulang untuk Sekda Irawansyah. Sesuai aturan Irawansyah akan panggil maksimal sebanyak 3 kali. Jika tidak ada keterangan jelas akan dijemput paksa.

"Kalau sakit, harus ada keterangan resmi," kata Yudo.

Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah. (Ramlah/Kaltimtoday.co)
Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Yudo menyampaikan, selain Irawansyah, penyidik Kejari Kutim juga memanggil EM Kabid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda Kutim, IY sebagai Plt Kabag Pembangunan Kutim, AAY Kabid Anggaran BPKAD Kutim, dan DH Kasubbid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda Kutim.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung mulai Selasa (27/7/2021), Rabu (28/7/2021), dan Kamis (29/7/2021).

"Kapasitas sebagai saksi, karena sifatnya penyidikan umum dan belum penetapan tersangka," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini Kejari Kutim juga memeriksa direktur dari CV yang melaksanakan pekerjaan pengadaan solar cell.

Sebelumnya pihak Kejari Kutim juga sudah melakukan pemeriksaan kepada SA yang menjabat sebagai Plt Kadis DPMPTSP 2020.

Dalam pemeriksaan direktur CV, ada beberapa kendala yang dihadapi Kejari Kutim, terutama terkait alamat CV yang digunakan dalam proyek tersebut, Banyak CV memiliki alamat yang tidak jelas.

"Lebih 10 CV yang alamatnya tidak jelas, sudah koordinasi dengan RT, desa, dan kelurahan, jika tidak diketemukan, kami akan masukkan dalam DPO," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, Kejari Kutim akan melakukan penggalian alat bukti, serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara, agar dapat menyajikan perkara dugaan mark up solar cell secara lengkap dan komperehensif.

Dirinya juga menekankan dalam penanganan kasus, tidak ada istilah tebang pilih, karena menurutnya upaya hukum yang dilaksanakan Kejari Kutim tidak hanya represif namun juga melakukan penyelamatan keuangan negara.

"Sesuai instruksi Kajari Kutim, seluruh pihak yang terkait akan dipanggil dan diperiksa tanpa terkecuali. Para pihak yang saat ini masih berstatus saksi tidak menutup kemungkinan berubah status jadi tersangka, apabila ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah. Hal tersebut sebagai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan," tambahnya.

Tak hanya itu, setelah selesai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait pembahasan perencanaan dan anggaran TAPD, sebut dia, pemanggilan dan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap legislatif terkait dengan pembahasan penganggaran kegiatan tersebut.

"Karena anggaran tidak dapat disahkan tanpa adanya persetujuan legislatif,” tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari Sekda Kutim Irawansyah, terkait alasan mangkir dari panggilan Kejari Kutim.

[EL | TOS]



Berita Lainnya