Paser

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ke Desa Sungai Terik

Kaltim Today
09 Oktober 2022 10:03
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ke Desa Sungai Terik

Kaltimtoday.co, Paser - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus dilakukan Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. Kali ini sosialisasi digelar di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Paser, Sabtu (8/10/2022).

Sosialisasi ini terus digelar Andi Faisal Assegaf karena perda tersebut penting dan harus diketahui masyarakat secara luas.

"Hak dasar warga. Mandat konstitusi. Semua sama di hadapa hukum dan berhak memperoleh kepastian hukum yang adil," kata Andi Faisal di depan warga dan tokoh Desa Sungai Terik saat sosialisasi.

Andi Faisal mengungkapkan, selama ini ada anggapan dari masyarakat, penanganan proses hukum berbiaya mahal. Sehingga bagi masyarakat kurang mampu sulit untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini yang kerap membuat mereka enggan berproses di pengadilan dan rela menerima ketidakadilan.

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf memastikan setiap lapisan masyarakat di Paser mengetahui akses bantuan hukum gratis.
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf memastikan setiap lapisan masyarakat di Paser mengetahui akses bantuan hukum gratis.

"Saya ingin memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan. Supaya mereka mendapatkan perlakuan adil tanpa kekerasan," ujar dia.

Sosialisasi di Desa Sungai Terik kali ini kembali dipandu Ahmad Syafik. Kemudian dua narasumber untuk memaparkan secara rinci aturan dan syarat memperoleh bantuan hukum,  Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).

Hendri Sutrisno menyampaikan, sejumlah langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan, antara lain dengan penyelenggaraan bantuan hukum. Karena secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam proses berperkara juga tidak semua lapisan masyarakat paham.

“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat,” terang Hendri.

Sosper ini juga memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Yang mana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui sosper ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.

“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” akhirnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya