Samarinda

Anhar Nilai Pemkot Tidak Becus Urus Taman dan RTH

Kaltim Today
18 Oktober 2019 18:01
Anhar Nilai Pemkot Tidak Becus Urus Taman dan RTH

Kaltimtoday.co, Samarinda - Hirup pikuk perkembangan Samarinda sebagai ibu kota Kalimantan Timur nampaknya terkendala, pasalnya ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda belum mencapai target, bahkan relatif tidak memenuhi target. Sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, proporsi RTH di setiap perkotaan paling sedikit adalah 30 %dari luas wilayah perkotaan. Realitanya, hingga saat ini Samarinda hanya memiliki RTH seluas 12%.

Permasalahan mengenai penataan kota yaitu ruang terbuka hijau, menjadi sorotan para anggota DPRD Samarinda. Di antaranya adalah politisi PDI Perjuangan, Anhar. Dia menilai, kawasan ruang terbuka hijau jauh dari hasil yang diimpikan oleh masyarakat. Upaya menjaga keselarasan antara ruang terbangun dan kawasan ruang terbuka hijau masih belum optimal.

"RTH di Samarinda jauh dari harapan masyarakat dan tidak memenuhi syarat, hal ini disebabkan Pemkot Samarinda tidak memiliki kreatifitas dalam mengembangkan kota menjadi hijau," ungkap Anhar, di ruang komisi III, gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, (16/10/2019).

Anhar menilai Pemkot tidak serius membangun ruang terbuka hijau (RTH), karena masih saja merubah RTH menjadi lahan komersial bahkan permukiman.

Anhar mengatakan, dia tidak setuju jika lahan terbuka hijau bahkan hutan lindung dibuka menjadi lahan komersial.

"Berhubung Samarinda sebagai kota penyangga, maka kami di legislatif akan terus mengawasi pembangunan RTH," ungkapnya.

Taman Samarendah, lanjut Anhar, dibangun dengan dana APBD sebesar 30 M, namun area nya dan model tamannya tidak sesuai ekspektasi tata ruang kota, sebab dipasang tower XL dan berbagai hiasan lainnya.

"Saya merasa konyol Taman Samarendah dibangun menggunakan dana APBD sebesar 30 M, namun tidak ada nampak hijaunya, hanya dihiasi patung kuda dengan tower XL dengan lampu kelap kelip," tutur Anhar.

Dia menyayangkan pembongkaran SMA 1 karena memiliki nilai historis terhadap dunia pendidikan Samarinda.

"Bagaimana ini konsep penataan kota oleh pemkot, seindah apa itu tugu, dilihat hanya seperti layang-layang," pungkas Anhar.

"Saya berdiskusi dengan teman dari ITB, dia seorang araitek dan pengembang. Ketika melihat Taman Samarinda, dia tertawa dan heran. Taman yang dibangun dengan anggaran 30 M  hanya dikompensasi dengan beberapa ekor kuda itu. Kami akan suruh BK periksa itu pemkot Samarinda," tambah Anhar.

Seharusnya, kata Anhar, Pemkot memiliki strategi politik pembangunan, yaitu memanfaatkan CSR perusahan-perusahan untuk pembangunan Taman Samarendah.

"Coba cerdas sedikit lah pemkot, cukup bangun taman pakai CSR. Begitu banyak perusahan di Samarinda, kok tidak bisa rekomendasi bangun taman. Seharusnya itu yang dimanfaatkan, masa uang 30 M dipakai bangun taman yang tidak ada menariknya," ungkapnya.

Anhar tidak ingin perda dijadikan tameng kepentingan, sebab produk perda dibuat sesuai dengan kajian akdemik dan ilmiah.

"Naskah uji publik harus memenuhi standar ujian akademik maupun publik, kalau mau perda dirubah, kami tidak setujui, karena harus betul-betul kajian ilmiah dan diuji kompetensi dasarnya. Tidak boleh perda dirubah seenaknya berdasarkan kepentingan," tandas Anhar.

Hal ini agar tidak seperti UU KPK yang disahkan dengan buru-buru dan berakhir diprotes oleh rakyat.

"Kami juga malu, saya juga tak mau peraturan dipermaikan seperti itu," terangnya.

Anhar mengkhawatirkan jika pemkot tidak memperhatikan pembangunan RTH, maka dipastikan Samarinda akan terus mengalami banjir.

Dia juga sangat menyesali anggota DPRD Kaltim yang tidak menyoroti persoalan tambang yang semakin merajalela dengan pembangunan RTH yang tidak sesuai RTRW.

"Samarinda ini satu-satunya kota yang dikelilingi tambang, tapi teman-teman DPRD Kaltim duduk diam tidak menyoroti persoalan pertambangan dan RTH," tutup Anhar.

[SDH | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya