Kutim

Asmawardi Nilai Perusahaan dan Buruh Sawit di Kutim Tidak Taat Aturan

Kaltim Today
18 Juli 2021 19:35
Asmawardi Nilai Perusahaan dan Buruh Sawit di Kutim Tidak Taat Aturan
Anggota DPRD Kutim, Asmawardi. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota DPRD Kutim Asmawardi menyebutkan dalam waktu dekat tim pansus ketenagakerjaan akan mengunjungi perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Kutim.

Dia mengatakan, sebelum pansus ketenagakerjaan di disahkan, dia bersama anggota pansus akan kembali bergerilya ke perusahaan untuk mensosialisasikan aturan yang sedang digodok itu.

Asmawardi yang biasa dipanggil Adi Gondrong itu menilai, masalah perkebunan masih memiliki permasalahan yang kompleks. Dia menilai, demo buruh perkebunan sawit yang kerap terjadi, akar masalah terdapat pada perusahaan dan buruh itu sendiri.

Padahal, kata dia, aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia ini sudah sangat jelas, bagaimana mekanismenya.

“Mulai perekrutan hingga pemberian gaji dan jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk buruh. Aturannya sudah sangat jelas dan tegas,” kata Asmawardi yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (16/7/2021).

Perusahaan yang merekrut tenaga kerja wajib memberikan upah sesuai standar minimum pengupahan yang sudah ditentukan pemerintah daerah. Belum lagi, perusahaan juga harus memberikan jaminan sosial, untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Hanya saja banyak perusahaan yang nakal. Buruh mereka hanya berstatus tenaga kerja lepas dan tidak terikat kontrak resmi. Menjadi celah bagi perusahaan untuk lepas tanggung jawab,” katanya.

Tak hanya persoalan perusahaan, pihak buruh juga terkadang tidak mau mengikuti aturan resmi dalam penerimaan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjan.

“Kebanyakan buruh sawit di daerah kita ini adalah pendatang dari luar daerah. Mereka belum memiliki KTP elektronik sebagai penduduk Kutim. Adapula yang memang tidak mau mengurus KTP elektronik Kutim,” imbuhnya.

Padahal, sebut Asmawardi, jika ingin memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, modal awal mereka adalah terdata sebagai penduduk sah Kutim. Jadi wajib punya KTP elektronik Kutim.

“Akibatnya, mereka tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ada yang sakit dan tidak ditangani perusahaan atau ketika dipecat secara sepihak, baru demo. Jadi sama-sama tidak mau taat aturan,” kata politiskus PAN tersebut.

Asmawardi menambahkan, DPRD Kutim akan terus menggenjot Raperda Ketenagakerjaan agar pihak perusahaan dan buruh saling bersinergi.

"Kami ingin perusahaan maupun buruh terakomodir dengan baik, sama-sama saling menguntungkan," tutupnya.

[El | TOS | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya