Bontang

Bangun Pabrik Baru, Alesco Urus Lagi Perizinan di DPM-PTSP Bontang

Kaltim Today
26 Maret 2021 10:18
Bangun Pabrik Baru, Alesco Urus Lagi Perizinan di DPM-PTSP Bontang
Foto: ilustrasi ISO tank.(internet)

Kaltimtoday.co, Bontang - PT Alesco Putera Infanteri Energi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengemasan LNG. Investor pabrik ISO tank tersebut berencana membangun pabrik senilai Rp2,2 triliun sejak  2014. Tahun ini, investor Alesco mulai bergerak mengurus perizinannya lagi di Bontang.

Kasi Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Idrus mengatakan, beberapa perizinan milik Alesco sudah ada yang terbit. Di antaranya izin prinsip yang dikeluarkan DPM-PTSP Bontang dan Site Plan yang direkomendasikan dan disahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRK) Bontang.

"PT Alesco memang harus mengurus lagi beberapa perizinan, yang sudah keluar izinnya yakni izin prinsip atau izin pemanfaatan ruang dan Site Plan," terang Idrus saat dihubungi Jumat (26/3/2021).

Perizinan lain yang masih dalam proses pengurusan, dikatakan Idrus yakni Andalalin, Izin Lokasi, AMDAL atau izin lingkungan, dan Izin Mendrikan Bangunan (IMB).

Untuk Andalalin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang bahwa mereka sudah sidang. Sehingga, tinggal menunggu rekomendasi.

"Hasil koordinasi, Dishub Bontang menyebut kemungkinan Senin depan, kalau keluar rekomnya, kami langsung proses," ungkapnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sementara untuk AMDAL, karena dilakukan di Provinsi Kaltim disebutkan sudah sidang, namun ada perbaikan, sehingga dijadwalkan sidang ulang.

"Kemungkinannya Senin atau Selasa depan, dijadwalkan sidang komisi," imbuhnya.

Terkait izin prinsip milik PT Alesco, Idrus mengatakan, sebenarnya ini merupakan yang ketiga kali diperbarui. Mengingat izin prinsip hanya berlaku selama satu tahun, jika mereka tak mengurus izin lainnya maka dianggap tidak melanjutkan.

"Jadi ini harus mengurus lagi dengan 19,75 hektar di Pagung, Bontang Lestari, dan sudah keluar izinnya," terang dia.

Jika AMDAL dan Andalalin sudah terbit juga izinnya, maka PT Alesco hanya tinggal mengurus satu perizinan lagi yakni IMB.

"Sisa IMB sambil menunggu AMDAL dan Andalalin, kalau terbit IMB, investor bisa langsung action melakukan pengerjaan fisik," pungkasnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]


Related Posts


Berita Lainnya