Kukar

Banyak Masyarakat Enggan Laporkan Kematian, Disdukcapil Kukar: Akan Libatkan Pengurus RT

Kaltim Today
21 Agustus 2021 13:30
Banyak Masyarakat Enggan Laporkan Kematian, Disdukcapil Kukar: Akan Libatkan Pengurus RT

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Permasalahan cakupan kepemilikan akte kematian di setiap daerah menjadi problem tersendiri, terutama di Kutai Kartanegara (Kukar).

Banyak masyarakat yang enggan melaporkan keluarganya meninggal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar. Padahal akte kematian sangat penting dimiliki.

Hal inilah yang menginisiasi Dukcapil Kukar untuk melakukan langkah mengatasi permasalahan. Dengan programnya yakni melibatkan ketua RT setempat untuk melaporkan melalui aplikasi.

Kadis Dukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan, selama ini masyarakat kalau tidak ada kepentingan tidak mau mengurus. Tapi kalau ada kepentingan seperti warisan, nikah lagi baru mengurus. Sedangkan akte kematian bisa diterbitkan jikalau ada laporan dari masyarakat.

"Kami memandang ini masalah besar yang harus diselesaikan karena masyarakat enggan melaporkannya padahal manfaatnya besar," tuturnya.

Sering kali pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bahkan melalui online. Namun, masih tidak mau juga.

Sehingga ucap Iryanto, nanti akan mengandeng pihak RT apalagi ada angin segar. Daripada visi misi Bupati Kukar melalui program dedikasi tunjangan operasional 50 juta.

"Kami ingin mengambil momentum kemanfaatan itu bisa memperdayakan ketua RT melaporkannya," tuturnya.

Hal ini sebagai upaya penerbitan akte kematian secara instan yakni RT melaporkan lewat handphone. Nanti akan disiapkan aplikasi informasi data administrasi kependudukan rukun tetangga (Idaman RT).

Berdasarkan undang-undang Adminduk pasal 44 tahun 2013 menjelaskan setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh RT maksimal 30 hari.

"Goldnya akte kematian akan meningkat secara signifikan dan akurasi bagus kualitasnya. Itu yang akan kami atasi," jelas Iryanto.

Dia menyebutkan, manfaat akte kematian diantaranya yakni untuk mencegah penyalahgunaan data. Memastikan keakuratan data penduduk termasuk didalamnya pembangunan demokrasi dalam hal kualitas data pemilih.

Kemudian untuk mengurus penetapan ahli waris, klaim asuransi salah satu syaratnya akte kematian begitu pula dengan klaim bantuan sosial. Terakhir sebagai syarat untuk kawin lagi jika cerai mati.

Terkait rencana kapan diberlakukan program tersebut, Aryanto mengatakan saat ini belum dilaksanakan namun tinggal lakukan langkah-langkah implementasi.

"Yang jelas ini terukur dan layak diimplementasikan," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya