Kaltim

Bapenda Kaltim Optimistis Target Pendapatan Asli Daerah Tercapai di Akhir Tahun

Kaltim Today
22 Agustus 2022 18:51
Bapenda Kaltim Optimistis Target Pendapatan Asli Daerah Tercapai di Akhir Tahun
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat hadiri jumpa pers dengan awak media di Kantor Diskominfo Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menyampaikan capaian kinerjanya selama 2022 ini melalui jumpa pers bersama awak media. Jumpa pers terlaksana di Ruang WIEK, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Senin (22/8/2022).

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyampaikan beberapa hal. Sejak awal, Ismiati menekankan bahwa pajak bersifat wajib, suka atau tidak suka semua orang harus membayar pajak. Dalam penjelasannya, Ismi mengungkapkan ada 5 jenis pajak yang berlaku di provinsi. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 tentang jenis pajak yang merupakan kewenangan provinsi.

Pertama, ada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok. Dari kelima pajak tersebut, Pemprov Kaltim juga memberlakukan bagi hasil pajak ke kabupaten dan kota.

Misalnya saja, untuk PKB maka 70 persen diperuntukkan untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten dan kota. Pun begitu untuk BBNKB. Sedangkan untuk PBBKB, provinsi mendapat bagian sebesar 30 persen sedangkan 70 persennya untuk kabupaten dan kota. Lalu untuk PAP, 50 persen untuk provinsi dan sisanya untuk kabupaten dan kota. Pembagian yang sama juga berlaku untuk pajak rokok.

"Target PAD Kaltim tahun ini ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun. Pajak daerah jadi penopang utama yakni Rp 5,44 triliun. Retribusi daerah dibidik Rp 20,96 miliar. Lain-lain PAD yang sah Rp 347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 773,42 miliar," jelas Ismiati.

Ismi menegaskan, hingga pertengahan Agustus 2022, realisasi PAD mencapai 72,41 persen atau setara dengan Rp 4,76 triliun. Sedangkan untuk pajak daerah, realisasi sudah mencapai 73,65 persen atau 4,01 persen.

Dari sekian banyak komponen, penyumbang terbesar ada di PBBKB yakni dengan realisasi sebesar Rp 2,35 triliun dari target Rp 3 triliun. Ismi mengungkapkan, hal ini tak lepas dari naiknya harga minyak dunia. Sebab pada akhir Desember 2021, Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 73,36 per barel. Sampai awal Agustus 2022, rata-rata ICP minyak mentah Indonesia mencapai di atas US$ 100. Termasuk tren positif harga batu bara sepanjang 2022, awal Januari, harga batu bara acuan (HBA) ditetapkan sebesar US$ 158,50 per ton. Kemudian pada Agustus naik menjadi US$ 321,59 per ton.

"Kalau PKB dan BBNKB pertumbuhanbya masih tergolong baik. Realisasi PKB sampai pertengahan Agustus mencapai Rp 709,34 miliar dari target Rp 1,15 triliun. BBNKB sebesar Rp 739,71 miliar dari target Rp 1,05 triliun," lanjutnya.

Dalam hal ini, Ismi pun mengaku optimistis target akan terpenuhi pada akhir tahun nanti. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan, Bapenda Kaltim juga menjalankan layanan wajib pajak secara digital. Hal ini tentu memudahkan seluruh kalangan masyarakat.

"Kami juga berikan relaksasi pajak yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Tujuannya tentu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran PKB," tambah Ismi.

Kebijakan relaksasi pajak itu, ujar Ismi, terdiri dari diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya menbayar PKB terhitung 3 tahun. Lalu ada bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya