Kaltim

Bawaslu Kaltim Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 7/2020, Bagian dari Persiapan Hadapi Pemilu 2024

Kaltim Today
31 Oktober 2022 20:17
Bawaslu Kaltim Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 7/2020, Bagian dari Persiapan Hadapi Pemilu 2024

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bawaslu Kaltim menggelar sosialisasi Perbawaslu Nomor 7/2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Implementasi JDIH di Bawaslu Kaltim.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Bawaslu dari semua kabupaten dan kota se-Kaltim, mahasiswa, hingga awak media. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengungkapkan, pihaknya melaksanakan sosialisasi ini karena sejumlah alasan. Utamanya, Bawaslu Kaltim ingin menjadikan JDIH Bawaslu sebagai kanal untuk membedah informasi yang benar dan tidak.

"Kami sebenarnya ingin memperkaya, memperbanyak masukan dari insan pers, aktivis, mahasiswa, agar JDIH ini bisa makin dekat dengan kepentingan publik," ungkap Hari saat ditemui Minggu (30/10/2022) di Hotel Ibis Samarinda.

Dia menambahkan, sosialisasi kali ini juga jadi salah satu persiapan JDIH Bawaslu pada masa pemilu dan pilkada 2024 mendatang. Pihaknya menginginkan agar sosialisasi Perbawaslu Nomor 7/2020 dan implementasi JDIH Kaltim nantinya bisa menjadi tolak ukur untuk membedah disinformasi dan informasi yang beredar di tengah masyarakat ketika pesta demokrasi nanti.

"JDIH ini lebih ke akses informasi soal hukum dan dokumentasinya. Ini semua bisa diakses oleh masyarakat. Kami juga ingin dapat kualitas JDIH di tengah masyarakat yang bagaimana," lanjut Hari.

Ditambah lagi, saat ini Bawaslu juga sudah mempunyai aplikasi bernama JDIH Badan Pengawas Pemilu RI. Hadirnya aplikasi tersebut tentu memudahkan masyarakat demi mengakses informasi terkait produk hukum di Bawaslu. Bisa diinstal di Playstore atau Appstore.

"Misalnya ada yang mau cari kebenaran informasi soal pemilu, produk hukumnya bisa dicari di aplikasi JDIH saja," ungkap Hari lagi.

Bawaslu Kaltim menyadari bahwa dengan hadirnya sosialisasi ini sudah menjadi kewajiban tiap lembaga publik selain lewat PPID. Semua kebijakan-kebijakan di pusat atau daerah, wajib dipublikasikan secara terbuka. Apalagi, tiap tahunnya selalu ada penilaian dari Kemenkumham.

Sebagai informasi, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Serta menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya