Samarinda

Begini Cara Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Via Aplikasi WhatsApp

Kaltim Today
16 April 2021 21:23
Begini Cara Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Via Aplikasi WhatsApp
Layanan PANDAWA.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp atau disingkat PANDAWA pada masa pandemi merupakan layanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, namun peserta tetap dapat mengakses pelayanan administrasi tanpa kendala.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah, menerangkan, layanan PANDAWA di wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda dapat diakses melalui nomor 081231368121 dengan wilayah kerja meliputi Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

“Peserta program JKN-KIS dengan segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 dan 2 dan Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat memanfaatkan kanal PANDAWA dengan cara mengirimkan pesan melalui Whatsapp ke nomor yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, selanjutnya  peserta akan dihubungi dan dilayani oleh petugas sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi yang dipilih peserta,” terangnya.

Aslamiyah menjelaskan PANDAWA memberikan beberapa layanan administrasi bagi peserta diantaranya adalah pendaftaran baru bagi peserta PNS, TNI/POLRI,PBPU, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, peralihan segmen kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), penonaktifan peserta meninggal dunia, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu.

Untuk mengakses layanan PANDAWA peserta hanya tinggal mengisi link  layanan yang telah ditentukan. Peserta melakukan chat pertama ke nomor PANDAWA BPJS Kesehatan selanjutnya peserta akan mengisi link permintaan data nomor telepon dan nama pelapor serta nomor telepon dan nama peserta yang akan diproses. Pelapor wajib mengisi data nomor telepon peserta yang akan diproses tersebut dengan nomor telepon aktif yang memiliki aplikasi Whatsapp karena semua komunikasi dengan petugas PANDAWA melalui aplikasi Whatsapp.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Apabila nomor telepon yang diisikan tidak memiliki aplikasi Whatsapp aktif maka petugas tidak dapat menghubungi peserta sehingga pelayanan tidak dapat dilanjutkan,” tambah Aslamiyah.

Sementara itu Deddy (38) salah seorang peserta dari segmen PPU yang telah memanfaatkan layanan PANDAWA mengatakan, pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan cukup baik untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Saat ini kita harus bersama-sama berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan menurut saya upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sudah sangat baik dengan memberikan layanan non tatap muka dengan PANDAWA, cukup diakses dari rumah atau kantor menggunakan aplikasi Whatsapp,” terang Deddy melalui pesan Whatsapp.

Menurut Deddy layanan melalui PANDAWA sudah cukup baik, hanya tinggal mengisi format yang ada dan memilih layanan yang diinginkan.

“Saat saya mengurus penambahan anggota keluarga layanan yang diberikan melalui PANDAWA sudah cukup baik dan cepat, hanya tinggal mengisi format yang ada dan memilih layanan yang diinginkan dan mengirim foto berkas-berkas yang diperlukan,” tutur Deddy.

Diharapkan dengan adanya layanan PANDAWA dapat memberi kemudahan bagi peserta JKN-KIS, sekaligus meningkatkan kepuasan peserta karena proses penyelesaian administrasi kepesertaan bisa melalui smartphone tanpa harus datang dan antre di Kantor BPJS Kesehatan.

Pelayanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan cabang maupun kantor layanan di Kabupaten/Kota terbatas hanya untuk segmen peserta, Penerima Bantuan Iuran (PBI), PBPU kelas 3 dan Bukan Pekerja (BP). Adapun terkait permintaan informasi dan penyampaian pengaduan peserta dimaksimalkan melalui kanal aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya