Kutim

Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Kaltim Today
28 Desember 2020 19:24
Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Barang bukti.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Seorang pemuda berinisial SU (26) diamankan polisi karena ketahuan berbelanja dengan uang palsu di sebuah warung di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Jelatu mengatakan, pelaku diketahui warga Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kutim.

“Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang tidak dikenal sedang berbelanja dengan diduga pakai uang palsu,” kata Jelatu, Senin (28/12/20).

Atas laporan itu, kata dia, anggota melakukan penyelidkan dan sekitar pukul 13.00 Wita berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti.
Barang bukti.

Setelah berhasil diamankan, kata Jelatu, polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menyisir sejumlah warung yang sudah ditempati bertransaksi dengan uang palsu tersebut hingga ditemukanlah barang bukti uang diduga palsu.

“Dan benar saja sejumlah upal dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 700 ribu yang sudah dibelanjakan di beberapa warung. Kemudian di dalam dompet milik pelaku, ditemukan uang diduga palsu juga sebesar Rp 200 ribu,” kata dia.

Modus pelaku sengaja memasarkan uang palsu dengan berbelanja di warung kecil dengan maksud mendapatkan uang asli dari pembelian barang yang dibelanjakan.

Kini pelaku dan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar sudah diamankan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman di atas satu tahun penjara,” pungkasnya.

[El | RWT]



Berita Lainnya