Bontang

Belum Ada Titik Temu, DPRD Bontang Lakukan Mediasi terhadap Pemilik Lahan untuk Kantor Lurah Loktuan

Kaltim Today
02 Agustus 2022 20:30
Belum Ada Titik Temu, DPRD Bontang Lakukan Mediasi terhadap Pemilik Lahan untuk Kantor Lurah Loktuan
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris (Foto: bid/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang lakukan mediasi terhadap pemilik lahan untuk kantor Lurah Loktuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Selasa (2/8/2022).

Hingga saat ini, pemilik lahan dan pihak Kelurahan Loktuan yang menggunakan lahan tersebut belum mencapai titik temu.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mengungkapkan, kedua pihak masing-masing memperkuat argumennya sehingga belum ada kesepakatan yang terjadi. Pemerintah punya sikap, pemilik lahan juga punya hak.

"Ini terakhir kami memfasilitasi. (Saat ini) mereka belum punya jalur hukum untuk menyelesaikannya," ujarnya kepada media seusai rapat RDP.

Dia menambahkan, rapat tersebut juga menyinggung soal penganggaran. Sebab salah satu poin dari pihak pemilik lahan yakni, sebelum ada sikap adil dari DPRD dan pemerintah, maka tidak diperkenankan untuk menganggarkan anggaran untuk APBD Perubahan tahun ini, dan APBD Murni tahun depan terhadap kantor kelurahan Loktuan.

"Jika berpotensi (pemerintah) menang, maka tidak ada keraguan untuk menganggarkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemilik lahan dan hak eksekusi, Basran Saleh menyatakan, sikap melalui empat poin yang dibawa ke meja rapat. Yakni;

Pertama, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kota Bontang Nomor 30/PDT.G/2021/PN. Bontang yang dibacakan putusannya pada 17 September 2021 melalui sidang terbuka untuk umum, yang hingga saat ini tidak adanya upaya dari pihak-pihak yangh bersangketa dengan kami pada saat itu sehingga putusan pengadilan telah final dan mengikat. Oleh secara hukum kami adalah pemilik sah terhadap lahan tersebut.

Kedua, jika pada rapat hari ini tidak ada itikad baik dari pemerintah kota, maka kami sebagai pemilik lahan meminta kepada masyarakat Bontang dalam waktu 7/24 jam segera mengosongkan lokasi tersebut tanpa syarat dengan kembali wujud semula.

Ketiga, jika dalam kurun waktu 7x24 Jam tidak mengosongkan lokasi, maka kami akan melakukan hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan tersebut ke pengadilan negeri kota Bontang untuk diserahkan ke kami selaku pemilik yang sah.

Dan terakhir, meminta kepada wali kota (pemerintah dan juga TAPD) serta Ketua DPRD (Banggar) untuk tidak lagi menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran murni tahun 2023 pada pembahasan anggaran tahun ini 2022 sebelum ada sikap adil dari pemerintah dan DPRD atas permintaan ganti rugi atas lahan kami.

[BID | RWT | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya