Headline

Beredar Foto Sembako dengan Wajah Andi Harun-Rusmadi, Bawaslu Samarinda: Kami Belum Terima Laporan

Kaltim Today
05 November 2020 14:13
Beredar Foto Sembako dengan Wajah Andi Harun-Rusmadi, Bawaslu Samarinda: Kami Belum Terima Laporan
Foto paket sembako berupa minyak goreng, mie instan, dan beras berlabel pasangan calon Andi Harun-Rusmadi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Saling tuduh membagi-bagikan sembako yang dilakukan tim sukses pasangan calon di Pilkada Samarinda sedang ramai. Terbaru, beredar foto berupa paket sembako yang terdiri dari minyak goreng, gula putih, mie instan, dan beras dengan label foto pasangan calon Andi Harun-Rusmadi. Foto sembako itu dibagikan netizen di media sosial facebook.

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait pembagian sembako yang dilakukan Andi Harun-Rusmadi. Namun, jika memang benar ada, pihaknya meminta laporan disertai alat bukti. Harus jelas siapa yang menerima dan membagikan.

"Saya minta yang menemukan bikin laporan. Kami tidak ingin mengarang-ngarang. Kami bekerja sesuai fakta yang ada, dan kami akan telusuri," tegas Abdul Muin ketika dikonfirmasi awak media.

Abdul Muin, ketua Bawaslu <strong><a href=Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)">
Abdul Muin, ketua Bawaslu Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Andi Harun-Rusmadi Helmi Abdullah yang dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan Whatsapp hingga pukul 11.00 Wita hari ini (5/11/2020), juga belum memberikan jawaban terkait foto sembako yang beredar luas di media sosial tersebut. Konfirmasi ke Yusrul Hanna, tim penghubung Andi Harun-Rusmadi, juga tidak ada jawaban.

Sebagai informasi, sembako tidak diperkenankan untuk dibagikan pada masa kampanye. Karena tidak masuk dalam bahan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam PKPU baik PKPU 4 Tahun 2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020.

Sanksi pidana juga disiapkan bagi mereka yang terbukti membagikan sembako dalam Pilkada. Aturan itu tertuang dalam Pasal 187 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang sengaja memberikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk pemilih pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Selain pemberi, pemilih yang sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut dikenakan dalam Pasal 187 A Ayat 2 UU tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Samarinda juga tengah menelusuri dugaan pembagian minyak goreng yang dilakukan tim sukses pasangan Zairin-Sarwono. Namun, temuan itu juga dibantah Ketua Tim Sukses Zairin-Sarwono, Mursyid Abdulrayid.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya