Headline

Berkas Perkara Suap Mantan Anggota DPRD Kaltim Segera Dilimpahkan ke Meja Hijau

Kaltim Today
10 Februari 2020 21:19
Berkas Perkara Suap Mantan Anggota DPRD Kaltim Segera Dilimpahkan ke Meja Hijau
Kasat Reskrim Kompol Damus Asa memperlihatkan barang bukti Rp100 juta beserta berkas perkara.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perkara dana hibah fiktif yang menyeret nama Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim berinisial EW dipastikan terus bergulir. Dalam bulan ini, direncanakan, berkas perkara dugaan gratifikasi bernilai Rp 100 juta ini akan dimasuk ke meja hijau. Meski pelaku utama perkara ini, Eko Sukanso telah meninggal dunia, menjelang akhir 2019 kemarin.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020). Kata Damus, meski pelaku utama telah meninggal dunia, namun hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang terus berjalan.

"Perkara ini terus berjalan," tegas Damus.

Damus memberikan logika hukumnya. Dalam perkara ini, sedikitnya ada dua tersangka yang telah ditetapkan polisi. Meski seorang di antaranya telah meninggal dunia, akan tetapi, hukum terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan tindak dari tersangka lainnya.

"Logika hukumnya, ketika ada dua orang terlibat kasus pembunuhan dan orang satu meninggal, masa satunya tidak dilanjutkan perkaranya," beber Damus.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun EW tidak ditahan oleh kepolisian. Usianya yang telah menginjak 69 tahun serta kekhawatiran akan kesehatannya, menjadi pertimbangan polisi untuk tidak melakukan penahanan. Begitu pun terhadap Eko, yang mana saat sebelum meninggal dunia, dirinya pun tidak ditahan polisi karena faktor yang sama seperti EW.

Aparat penegak hukum saat ini terus bekerja dengan melengkapi berkas perkaranya. Direncanakan, sebelum bulan berganti pada Februari ini, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk persidangannya.

"Rencana bulan ini selesai (berkas perkara). Ini merupakan perkara lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi," imbuhnya.

Terpisah, EW yang berhasil dikonfirmasi awak media menuturkan, dirinya tidak tahu menahu mekanisme seperti apa, hingga namanya terseret dalam perkara ini bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Meski mengaku terkejut, namun EW dengan pasrah mengatakan akan tetap mengikuti proses yang ada.

Mengenai awal mulai perkara ini, EW menceritakan kalau beberapa tahun silam, Eko pernah membantunya di sebuah kampus kepemilikannya. Merasa berhutang budi, tiba saat di mana Eko meminta bantuan kepada EW untuk proses mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim.

"Tapi laporan pertanggungjawabannya itu engga beres. Kalau tahu begini, mana mungkin saya bantu," jelasnya.

EW mengaku jika, pada perkara ini merupakan musibah yang tak disangkanya. Menurut pengakuannya, selama menjabat sebagai anggota legislatif dua periode (2005 - 2015) dari fraksi Golkar, baru ini namanya terseret pada kasus serupa.

Mengenai sejumlah uang yang pernah diberikan Eko kepada EW, dirinya pun mengakui hal tersebut. Akan tetapi, belum sempat dia menikmati, dia mengatakan telah mengembalikan sejumlah uang yang tak disebutkan jumlahnya itu kepada negara.

"Kerugian negara sudah ditutupi," tutupnya.

Untuk diketahui, meski Eko telah meninggal, namun berkas perkaranya saat sudah P21 yang berarti siap di persidangkan. Sementara, EW sendiri telah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka sejak 3 Februari 2020. Penetapan EW diputuskan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk Eko Sukanso sebagai pelaku utama. Selain itu, Eko juga berperan sebagai saksi ahli dalam perkara lanjutan ini.

Dari pemeriksaan, EW diduga menerima imbalan 20% dari total nilai uang Rp 500 juta. EW menerima uang Rp 100 juta untuk meloloskan ajuan dana hibah Pemprov Kaltim pada 2013 silam. Pemeriksaan dilakukan sebelum sang saksi meninggal setelah kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 lalu.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti Rp 100 juta yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif, Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sebelumnya disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda. Pasalnya, gratifikasi tersebut menyeret mantan anggota DPRD Kaltim EW yang mendapatkan suap sebesar Rp 100 juta.

Dia mendapatkan bagian dari hasil pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim sebesar Rp 500 juta. Dana hibah itu diberikan Pemprov sebagai bantuan kepada LPK Eksekutif.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya