Samarinda

Biaya Dinilai Kelewat Mahal, Pengantaran Jenazah Covid-19 di Samarinda Dialihkan ke PMI

Kaltim Today
14 Juli 2021 20:22
Biaya Dinilai Kelewat Mahal, Pengantaran Jenazah Covid-19 di Samarinda Dialihkan ke PMI
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejak awal pandemi Covid-19 menimpa Kota Tepian, tim pengantaran jenazah ke pemakaman di Tanah Merah dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sejak, Selasa (13/7/2021), tim pengantaran diganti. Kini ditangani Palang Merah Indonesia (PMI). Pengalihan tugas ini disebabkan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, Pemkot Samarinda sudah menjalin kerja sama dengan PMI Samarinda dalam hal pengantaran jenazah.

"Mereka bertugas di tahap pengantarannya saja. Jadi jenazah diambil dari pemulasaran di RSUD AW Sjahranie oleh PMI. Kemudian diantar ke pemakaman Covid-19," kata Andi Harun, Rabu (14/7/2021).

Ditanya mengenai perubahan pengalihan tugas tersebut, Andi Harun menyebutkan, tim BPBD Samarinda sebelumnya mendapat honor sebesar Rp 500 ribu per orang. Honor itu diberikan berdasarkan surat keterangan (SK) wali kota sebelumnya, Syaharie Jaang. Honornya Rp 500 ribu untuk pengantaran 1 jenazah.

Andi Harun merevisi ketentuan tersebut. Biaya honor petugas pengantar jenazah Covid-19 hanya Rp 500 ribu per tim untuk sekali antar. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/434/2021. Isinya tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

"Di mana ketentuan untuk biaya transportasi pengantaran hanya Rp 500 ribu per jenazah. Kalau ada tambahan di luar itu kami harus periksa lagi," lanjutnya.

Untuk diketahui, biaya pengantaran satu jenazah Covid-19 dari pemulasaran di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) hingga menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Serayu mencapai Rp 500 ribu per orang. Sedangkan, tim pengantar jenazah berjumlah enam orang. Artinya total biaya mencapai Rp 3 juta per jenazah.

BPBD Samarinda tidak menerima ketentuan honor tersebut. Sehingga sempat terjadi masalah. Namun sudah dituntaskan. Oleh sebab itu, tim pengantar yang awalnya ada di BPBD Samarinda dialihkan ke PMI Samarinda.

Sementar itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Samarinda Ifran mengatakan, tak masalah dengan honor tersebut.

"Itu tidak masalah, enggak pakai duit tetap kami laksanakan. Saya yang bingung kok mendadak," ungkap Ifran saat dihubungi awak media melalui telepon.

Dijelaskan Ifran, pihaknya tak kunjung mendapat kejelasan perihal tugas. Sebab tidak ada perintah langsung dari pimpinan BPBD Samarinda. Dia menegaskan, setiap ada perintah pasti segera dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Markas PMI Samarinda, Wahyudi menyebutkan SK Wali Kota terkait pengalihan tugas itu merupakan ranah dari ketua PMI.

"Karena PMI itu memang sudah jiwanya kemanusiaan, kita laksanakan dulu masalah pemakaman," jelas Wahyudi.

Untuk armada, PMI sudah menyiapkan 4 unit. Sedangkan jumlah tim bakal disesuaikan dengan jumlah jenazah yang bakal diantar.

[YMD | TOS]

Koreksi: Redaksi Kaltimtoday.co mengubah judul sebelumnya, karena terdapat kekeliruan. Atas kekeliruan tersebut kami sampaikan permintaan maaf. 



Berita Lainnya