Kukar

Bukan Sekadar Janji, Bupati dan Wabup Kukar Launching Program Rp50 Juta per-RT 

Kaltim Today
29 Juni 2022 17:56
Bukan Sekadar Janji, Bupati dan Wabup Kukar Launching Program Rp50 Juta per-RT 
Penyerahan simbolis program Rp 50 juta per-RT kepada camat dan kades. (Supri/ Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pada masa kampanye Pilkada pada 2020 lalu, Edi Damansyah dan Rendi Solihin berjanji bakal memberikan bantuan Rp 50 juta per-RT. Setelah terpilih dan diamanatkan rakyat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Edi- Rendi tak melupakan janji-janji kepada masyarakat.

Pada Selasa (28/6/2022) malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengundang seluruh RT, Lurah, Kades dan Camat se-Kukar baik secara virtual ataupun offline, pada kegiatan launching program Rp 50 per RT di halaman parkir Stadion Rondong Demang.

Bupati dan Wakil Bupati Kukar secara resmi merealisasikan program tersebut, dan salah satu program dedikasi Kukar Idaman 2021-2026, yakni program "Kukar Bebaya" dalam rangka penguatan fiskal di Kelurahan dan Desa. Sebanyak 3.134 RT yang tersebar di 193 desa dan 44 kelurahan.

Edi Damansyah mengatakan, realisasi sebagai langkah awal dalam rangka penguatan peran fungsi para ketua RT. Program ini bukan dalam bentuk uang tunai melainkan berbasis kegiatan yang telah diajukan masing-masing RT.

Pada tahap awal ini, pemerintah memberikan dukungan dan memfasilitasi seperti sarana transportasi dan gotong royong maupun pendataan penduduk. Selain itu, pengalokasuan pembiayaan ini melekat di entitas kelurahan, desa, dan kecamatan. 

Penyerahan simbolis program Rp 50 juta per-RT kepada camat dan kades. (Supri/ Kaltimtoday.co).
Penyerahan simbolis program Rp 50 juta per-RT kepada camat dan kades. (Supri/ Kaltimtoday.co).

"Jadi, saya berharap betul-betul para kepala desa, para lurah, para camat tolong program ini jangan sampai nanti ada tertahan pembiayaannya di kas kecamatan atau di rekening pemerintah kecamatan atau desa," ungkap Edi.

Anggaran ini berasal dari APBD Kukar dengan jumlah sebanyak Rp 156.700.000.000 atau seratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah, diberikan kepada 3.134 RT. Edi menjelaskan, program ini akan tetap berlanjut setiap tahunnya sebab masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Sembari, dievaluasi setiap tahunnya untuk peruntukan kedepannya sesuai yang dibutuhkan.

"Mudah-mudahan program ini sesuai dengan maksud dan tujuannya, Cita-cita kami untuk menguatkan peran fungsi para ketua RT yang ada di Kukar," ujarnya Edi.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menuturkan, proses mengurus pencairan bisa dilakukan pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. RT di desa dialokasikan pada APBDes, jadi proses pengajuan pencairan Pemdes di BPKAD Kukar. Sedangkan RT di tingkat Kelurahan, anggaran disiapkan di Kecamatan dalam bentuk surat penyimpan dana (SPD). Jadi, Kecamatan berkoordinasi dengan lurah apa kegiatan yang sudah bisa dilaksanakan.

"Untuk pencairan tahun ini ada dua tahap, setiap tahapnya sebesar Rp 25 juta karena regulasi kita mengatur seperti itu," jelasnya.

Dia melihat, rata-rata pengadaan kendaraan operasional seperti kendaraan roda dua, kapal ces. Ada juga di Muara Badak tidak mengadakan sepeda motor tetapi alat mesin rumput dan BBM.

Kendati, RT di kelurahan yang mengadakan kendaraan, baru bisa dilaksanakan pada APBD Perubahan sebab ada kesalahan penempatan kode rekening.

"Jadi tahap pertama (di kelurahan) tidak bisa pengadaan kendaraan operasional tapi kegiatan lainnya bisa dilaksanakan. Sedangkan RT berada di desa semuanya bisa dilaksanakan," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya telah bersinergi bersama Inspektorat, BPKAD dan pendamping desa untuk mengawal program ini agar tepat sasaran.

"Sudah kita sudah buat 11 menu sebagai penguncinya supaya tidak bisa terlepas dari itu," tutupnya.

Sebagai informasi, dasar hukum program bantuan 50 juta per RT sebagai berikut.

  1. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 64/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang bantuan keuangan khusus pada desa.
  2. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-551/DPMD/V.1/010/3/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang penjelasan petunjuk teknis implementasi peraturan Bupati Kukar Nomor 63 Tahun 2021 tentang bantuan keuangan khusus kepada desa.
  3. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 131/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penetapan penerima dan besaran bantuan keuangan pembiayaan program pembangunan berbasis rukun tetangga tahun anggaran 2022.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya