Kukar

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik

Kaltim Today
09 Juli 2022 12:24
Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik
Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Supri Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Bupati Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor No.B-1616/DLHK/BID/II.I/065.11/07/2022 Tentang Hari Raya Idul Adha 1443 H tanpa sampah plastik. Surat yang ditandatangani Bupati Kukar, Edi Damansyah secara elektronik pada 1 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa, dan masyarakat serta panitia pelaksanaan Iduladha se-Kukar.

Surat edaran tersebut dibuat dari realitas bahwa distribusi daging kurban berpotensi menimbulkan sampah plastik dari penggunaan kantong plastik sekali pakai. Selain itu adalah sebagai implementasi program pengurangan dan penanganan sampah dengan keterlibatan masyarakat.

Dasar hukum yang menjadi landasan SE Bupati sebagai tindak lanjut SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dalam SE disampaikan poin-poin sebagai berikut :

  1. Penyebarluasan informasi Iduladha tanpa sampah plastik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
  2. Pemberian himbauan dan ajakan disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan hari raya Iduladha.
  3. Penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
  4. Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik. Menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
  5. Mengganti kantong plastik sebagai daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang atau daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
  6. Menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.
  7. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Iduladha dan pembagian daging kurban.
  8. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan sholat Iduladha dan pembagian daging kurban.
  9. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya