Kukar

Cekcok Lahan Galian, WNA China di Loa Janan Jadi Korban Penganiayaan Berujung Kematian

Kaltim Today
27 September 2022 19:52
Cekcok Lahan Galian, WNA China di Loa Janan Jadi Korban Penganiayaan Berujung Kematian

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dua warga negara asing (WNA) asal China bernama Ni Chao Guang (52) dan Ni Xiu Ming (54) jadi korban penganiayaan hingga berujung satu diantaranya meninggal dunia di salah satu kawasan perusahaan Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan pada Minggu (25/9/2022) lalu.

Selang sehari, dua Tersangka berinisial He (39) dan An (35) diamankan Polres Kutai Kartanegara dari tempat persembuyiannya di Kecamatan Palaran, Samarinda.

Pada Minggu malam, dua tersangka mendatangi kawasan perusahaan tambang di Desa Purwajaya dengan membawa senjata tajam. Kedatangannya untuk menanyakan terkait lahan galian yang tidak ditimbun-timbun setelah diambil batu bara.

Tak lama, kedua korban datang menemui dengan membawa sebilah kayu dan memarahi tersangka mengunakan bahasa Chinese bercampur bahasa Indonesia. Kedua belah pihak saling cekcok, hingga akhirnya Ni Chao Guang memukul AN mengunakan kayu. Kemudian AN membalas dengan senjata tajam, mengenai tangan dan kakinya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sedangkan tersangka HE berhadapan dan mendorong Ni Xiu Ming hingga terjatuh, lalu menimpas bagian paha kiri. Tak sampai disitu, AN kembali mendatangi korban dan menyabet bagian punggung kanan dan pinggang kanan hingga meninggal dunia.

"Akibat peristiwa itu mengakibatkan Ni Xou Ming meninggal dunia dan rekannya mengalami putus jari kelingking," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata pada Selasa (27/9/2022).

Berbekal dari informasi, Reskrim Polres Kukar dibantu Polsek Loa Janan dan Jatanras Polda Kaltim melakukan penelusuran dan penangkapan. Tak butuh waktu lama, dua tersangka yang pulang ke rumah setelah kejadian. Berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda.

Barang bukti berhasil diamankan diantaranya, sajam jenis mandau dan parang bungkul, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol KT-2117-F, 1 celana panjang terdapat bercak darah dan 1 Lembar visum mayat.

"Penganiayaan terjadi lantaran sakit bari dan cekcok masalah Lahan galian tambang yang belum ditimbun-timbun oleh perusahaan," ungkapnya.

Saat ini lanjut Kasat Reskrim, kedua korban berada di Rumah Sakit Abdul Muis Samarinda. Berdasarkan keterangan dari saudaranya, yang meninggal akan dikremasi di Samarinda, kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Kami mencoba menghubungi Kedutaan Besar China di Indonesia tapi belum tersambung, nanti akan koordinasi kembali," kata Made.

Adapun pasal yang diterapkan tersangka, yakni Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP Subidor Pasal 154 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya