Samarinda

Datangkan PAD dan Cegah Pencemaran Lingkungan, DPRD Samarinda Genjot Pembahasan Raperda Limbah B3

Kaltim Today
31 Agustus 2021 18:32
Datangkan PAD dan Cegah Pencemaran Lingkungan, DPRD Samarinda Genjot Pembahasan Raperda Limbah B3
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya melindungin dan melestarian lingkungan tetap terjaga dari pencemaran limbah berbahaya dan beracun harus terus dilakukan. Di Samarinda, saat ini ada upaya tersebut dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ketua panitia khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan, Raperda tentang B3 ini dibuat untuk melindungi warga dan lingkungan dari pencemaran B3.

"Samarinda memang sebagai kota industri dan jasa tentu banyak menghasilkan limbah beracun. Untuk itu, kami berinisiatif membuat perda B3," kata Samri kepada Suhardi Dahlan wartawan Kaltimtoday.co.

Menurutnya, limbah B3 yang dihasilkan dari industri setiap tahun mencapai 10-20 ton, yang terdiri atas limbah cair dan padat.

"Seperti limbah rumah sakit dan industri dan jasa lainnya," sebutnya.

Selain itu, dikatakan Samri, Raperda B3 bukan hanya melindungi pencemaran lingkungan, namun juga berkaitan peluang peningkatan ekonomi.

"Salah satunya Raperda ini dibuat untuk mendatangkan pendapatan asli daerah," kata politikus dari PKS tersebut.

Misalkan, sebut dia, di Samarinda belum ada perusahaan yang mengelolah limbah B3. Selama ini penghasil limbah B3 diekspor ke Jawa untuk diolah.

"Kami berkujung ke Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani dan PT Altrak itu, biasanya perbulan biaya kirim ke Jawa itu mencapai Rp 200-500 juta, perkilonya 30 ribu," sebutnya.

Jika Raperda ini sudah disahkan, Samri mengharapkan Pemkot Samarinda dapat membentuk suatu badan usaha untuk mengelolah limbah B3 di Samarinda.

Apalagi, lanjut dia, Samarinda dikelilingi kabupaten/kota di Kaltim yang menghasilkan limbah. Untuk pengelolaa, mereka tidak perlu jauh-jauh mengekspor ke Jawa. Cukup ke Samarinda.

"Salah satu pasal Raperda B3 itu kami cantumkan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 di Samarinda harus dikirim ke badan usaha yang telah ditunjuk. Misalkan badan usaha milik pemkot," pungkasnya.

Adanya Raperda B3 ini, dikatakan Samri, punya potensi dan peluang mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi. Namun, semuanya dikembalikan ke Pemkot Samarinda untuk menangkap peluang ekonomi tersebut.

"Tergantung pemkot lagi, mau apa tidak menjalankan, kami berharap sudah dibuat payung hukumnya, maka pemkot harus melaksanakannya," tegas dia.

Sementara, diungkapkan Samri, bahwa progres pembahasan Raperda B3 ini masih tahap penyususnan naskah akademik dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan penghasil B3.

"Saat ini kami banyak berkunjung meminta masukan seperti dari RS AW Syahrani dan PT Altrak. Berikutnya kami masih akan terus melakukan road show ke tempat lain," tutup Samri.

[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya