Kutim

Dewan Harap Investor Buka Kantor Perwakilan di Kutai Timur

Kaltim Today
09 Juli 2021 11:19
Dewan Harap Investor Buka Kantor Perwakilan di Kutai Timur
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan mengharapkan, para investor yang memiliki usaha di wilayahnya agar bisa membuka kantor perwakilan di Kutai Timur.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini penting sekali guna mempermudah koordinasi dalam berbagai hal. Salah satunya berkaitan dengan pengawasan daerah terhadap pelaksanaan program kegiatan investor atau pengusaha.

"Sehingga pemerintah daerah akan mudah dalam berkoordinasi, terutama terkait pengawasan tenaga kerja lokal atau asing yang bekerja di perusahaan. Untuk memperkuat pengawasan itu tadi," ucap Agusriansyah saat ditemui, Kamis (8/7/2021).

"Karena kami lihat kebanyakan juga kantor perwakilannya ada di Samarinda atau Balikpapan, padahal bidang usahanya ada di sini," lanjutnya.

Untuk itulah dia berharap kepada para investor dapat kembali memikirkan itu demi mempermudah semuanya, kelancaran berbagai kegiatan, sehingga juga mendorong kemajuan daerah.

"Karena itulah kami akan dorong Pemkab Kutim bisa mengarahkan para investor untuk membuka kantor perwakilan di Kutim. Untuk kemajuan daerah kita juga," tukasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar pun sependapat. Dia mengharapkan agar setiap perusahaan dan investor yang beroperasi di daerah itu memiliki kantor perwakilanya di Sangatta, Kutim.

Politisi Partai Golkar Kutim itu mengatakan, imbauan agar setiap perusahaan ada kantor perwakilan itu sudah sejak lama disampaikan. Namun, kata dia, hingga saat ini masih banyak investor yang masuk dan tidak terlihat jika ada kantor perwakilannya.

“Tidak diketahuinya kantor perwakilan itu, disebabkan tidak adanya papan plang yang terpajang,” kata Asti.

Wakil rakyat Dapil II Kutim berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait menginstruksikan secara resmi kepada pemilik perusahaan atau para investor terkait kewajibannya untuk memiliki kantor perwakilan.

“Karena dengan adanya kantor perwakilan itu guna memudahkan koordinasi dan konsolidasi menyangkut hal-hal yang dianggap prinsip,” ujar legislator wanita itu.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya