Kukar

Dewan Kukar Dukung Pemadaman Lampu di Kawasan CBD

Kaltim Today
28 Juni 2021 20:24
Dewan Kukar Dukung Pemadaman Lampu di Kawasan CBD
Anggota DRPD Kukar, Ma'ruf Marjuni. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran Bupati. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua, belum lama ini.

Kini, Pemkab Kukar mengambil kebijakan untuk memadamkan sementara lampu tematik jembatan Kutai Kartanegara dan lampu hias warna warni di Taman Kota Raja yang berada di kawasan Central Business District (CBD) selama dua pekan terhitung pada 28 Juni hingga 11 Juli 2021.

Diketahui, lampu hias tersebut menarik daya minat masyarakat untuk datang berkunjung. Sehingga dikawatirkan banyak yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama berada di taman kota raja.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DRPD Kukar, Ma'ruf Marjuni sangat mendukung kebijakan yang diambil Pemkab. Sebagai antisipasi sedini mungkin terhadap penyebaran Covid-19 apalagi adanya varian baru.

"Dengan dimatikannya kedua lampu selama 14 hari, Pemkab Kukar turut mendukung kebijakan dari pemerintah pusat dalam menekan dan mencegah penularan virus," kata pria disapa Ma'ruf saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Senin (28/6/2021).

Politisi Fraksi Gerindra ini menambahkan, terlebih di Kukar saat ini sudah zona hijau dan kuning dalam artinya terjadi penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Zona seperti ini harus dipertahankan jangan sampai menjadi warna orange bahkan merah.

Disisi lain, Kecamatan Tenggarong bisa dikatakan sebagai acuan kondisi di Kukar sehingga sangat tepat Pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

"Jika nantinya Tenggarong ternyata jadi zona orange maka imbasnya seluruh kecamatan, hal ini jangan sampai terjadi," tuturnya.

Dia menuturkan, jika melihat jangka panjang sebentar lagi Idul Adha, jadi jangan sampai zona yang ada berubah menjadi buruk. Sebab pemerintah pusat mewanti-wanti yang boleh mengadakan sholat Idul Adha hanya untuk zona hijau maupun kuning.

"Jika berubah zona menjadi orange atau merah ya pemerintah akan melarang diadakan sholat berjamaah di Masjid atau di lapangan terbuka," ujar anggota dewan asal Kecamatan Marangkayu.

Ma'ruf menghimbau, seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Prokes dengan ketat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain. Mudah-mudahan Covid-19 segera berakhir dan bisa menjalankan aktivitas seperti semula.

[SUP | | NON | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya