Kaltim

Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Gelar Pelatihan Penanganan Biota Laut Hiu Paus

Kaltim Today
10 Juni 2022 19:29
Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Gelar Pelatihan Penanganan Biota Laut Hiu Paus
Pelatihan penanganan biota laut hiu paus. (Foto: DKP Kaltim)

Kaltimtoday.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menetapkan ikan hiu paus (Rhincodon typus) sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Proses penetapan status perlindungan ikan hiu paus ini sudah melalui tahapan yang diatur dalam Permen KP No. 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan, yang meliputi Usulan Inisiatif, Verifikasi Usulan, Analisis Kebijakan, Rekomendasi Ilmiah, dan Penetapan.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Kelimuan juga telah memberikan rekomendasi perlindungan penuh ikan hiu paus (Rhincodon typus) melalui surat Nomor.  2425/IPH.1/KS.02/X/2012 pada 12 Oktober 2012,  perihal Perlindungan Ikan Hiu Paus yang menyatakan bahwa ikan hiu paus sudah memenuhi kriteria sebgai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Ikan hiu paus (Rhincodon typus) atau dikenal juga dengan sebutan hiu totol atau hiu bodoh merupakan salah satu jenis ikan hiu terbesar di dunia. Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari ikan hiu paus.

Hal ini terbukti dengan seringnya jenis ikan ini ditemui di beberapa wilayah perairan Indonesia seperti perairan Sabang, Berau, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. Sepanjang tahun, ikan ini dapat ditemukan di sekitar Tanjung Kwatisore, Nabire Papua dengan jumlah populasi diperkirakan sekitar 27–41 ekor

Penelitian mengenai jenis ikan hiu ini masih sangat minim dikarenakan sulitnya mempelajari siklus hidupnya yang cenderung migrator dan hidup soliter. Namun diperkiraka,  jumlahnya makin berkurang dikarenakan mudahnya ikan ini tertangkap secara tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat.

Saat ini, ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk ke dalam daftar merah IUCN dengan kategori rentan (Vulnerable), karena memiliki karakter yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.

Hiu paus adalah predator  tingkat trofik tinggi dalam ekosistem pesisir dan lautan terbuka. Manfaat dari penetapan status perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang dilakukan oleh Australia.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, untuk menghindari ancaman kepunahan ikan hiu paus di habitat alam dan menjaga keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan ikan hiu paus sebagai jenis ikan dilindungi.

Dengan penetapan ini, pemerintah Indonesia telah menunjukan komitmennya sebagai negara yang serius dalam upaya konservasi hiu di tingkat nasional. Seluruh upaya serius pengelolaan konservasi hiu ini diharapkan memberi dampak positif bagi pencitraan dunia perikanan dan pariwisata Indonesia di mata dunia.

Kemudian sebagai tindak lanjut dari penetapan hiu paus sebagai ikan yang dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan kegiatan sosialisasi, pengawasan, penyusunan rencana pengelolaan dan monitoring populasi.

[RWT | ADV DISKOM KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya