Kaltim

Dinas Lingkungan Hidup Bentuk Pokja KLHS Revisi RTRW Provinsi Kaltim 2021-2041

Kaltim Today
22 September 2021 16:10
Dinas Lingkungan Hidup Bentuk Pokja KLHS Revisi RTRW Provinsi Kaltim 2021-2041
Suasana dalam Rapat Penyusunan Draft KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perubahan peruntukan kawasan hutan di Kaltim, mendorong adanya penyusunan draf Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penyusunan draf ini mencakup Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang saat ini KLHS-nya telah divalidasi.

Demikian yang disampaikan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Fahmi Himawan dalam Rapat Penyusunan Draft KLHS Revisi RTRW Kalimantan Timur 2021-2041, Rabu (15/9/2021).

"Secara umum, materi yang dibahas pada hari ini dan pertemuan-pertemuan selanjutnya, terhitung dari bulan September hingga November adalah pembahasan mengenai revisi dokumen KLHS serta penambahan dan penetapan terhadap dokumen yang masih kurang," kata Fahmi.

"Untuk proses KLHS pada tahun 2016 sudah dilaksanakan pada tahun 2020 dan laporan akhirnya juga sudah disampaikan pada Desember 2020 dengan inisiator dari Kementerian ATR," lanjutnya.

Fahmi menjelaskan, terkait dengan revisi dokumen yang ada saat ini, pihaknya memulai pengerjaan dari kata pengantar hingga alternatif dan rekomendasi KLHS. Kemudian disesuaikan dengan materi teknis terbaru.

Dia menyebutkan, dokumen tersebut nantinya ditandatangani kepala daerah atau dalam hal ini Gubernur Kaltim, Isran Noor.

"Untuk itu, diharapkan dokumen KLHS revisi RTRW Provinsi Kaltim ini benar-benar disusun dengan data yang update (terbaru) dan tepat," ucapnya.

Dalam penyusunan draf ini, DLH Kaltim telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) KLHS. Pokja tersebut bekerja sama dengan Tenaga Ahli dan akademisi dari perguruan tinggi.

Masih dalam penjelasan Fahmi, DLH Kaltim telah menyusun Tim Pokja KLHS RTRW 2020-2025 pada tahapan dokumentasi. Tahapan yang juga sudah dilakukan adalah membuat Surat Keputusan (SK) Pokja KLHS Revisi RTRW Provinsi Kaltim 2021-2041.

"Kelompok kerja yang dimaksud mempunyai beberapa tugas meneruskan Pokja 2020 yang diawali dengan updating data untuk mengintegrasikan hasil KLHS ke dalam kebijakan, melaksanakan penjaminan kualitas KLHS hingga mempersiapkan pengajuan proses validasi ke KLHK," tutup Fahmi. (*)

[MA | TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya