Headline

Dinilai Berbohong, Ismail Bolong Bakal Dilaporkan Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ke Polisi

Kaltim Today
10 November 2022 15:28
Dinilai Berbohong, Ismail Bolong Bakal Dilaporkan Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ke Polisi
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan.

Kaltimtoday.co - Ismail Bolong bakal dilaporkan terkait pencemaran nama baik. Hal itu bakal dilakukan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

Hendra menilai langkah itu perlu dilakukan karena Ismail Bolong mengaku ditekan dirinya untuk membuat video setoran tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkiat keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik Hendra Kurniawan," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Henry Yosodiningrat mengatakan, Hendra mengaku tidak mengenal Ismail Bolong. Tidak pernah memintanya membuat testimoni soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Hendry Yosodiningrat mengatakan apa yang dikatakan Ismail Bolong dalam video tersebut adalah fitnah.

"Saya tanya sama Pak Hendra apakah benar Anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu, dia (Hendra) bilang dia 'Kenal juga nggak, itu fitnah'," kata Henry Yosodiningrat.

Sebelumnya, Ismail Bolong mengaku mendapat tekanan dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. Tekanan yang dimaksud Ismail adalah dirinya dipaksa membuat video dengan narasi ada setoran uang tambang batu bara ilegal ke Komjen Agus.

Ismail Bolong akhirnya meminta maaf kepada Komjen Agus. Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pangkat terakhirnya aiptu. Dia terakhir bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam).

Ismail Bolong muncul lewat sebuah lewat video dengan pengakuan yang menghebohkan. Dia mengaku pernah menyetorkan langsung uang hasil tambang batu bara ilegal kepada Komjen Agus di Bareskrim Polri.

Dia awalnya menyebut menyetor Rp 6 miliar kepada Komjen Agus. Dia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya