Headline

Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK, Humas: Kami Kooperatif dengan Proses Hukum

Kaltim Today
05 Desember 2019 13:30
Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK, Humas: Kami Kooperatif dengan Proses Hukum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman pada Rabu (4/12/2019) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih, Jakarta, Manager Humas Pupuk Kaltim, Wahyudi membenarkan pemanggilan tersebut dan menekankan, bahwa pemanggilan Dirut Pupuk Kaltim hanya sebagai saksi.

"Benar, Direktur Utama Pupuk Kaltim dipanggil oleh KPK pada 4 Desember 2019, hanya sebagai saksi, sesuai yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media," kata Wahyudi, dalam pernyataan resmi pihak Pupuk Kaltim, Rabu (4/12/2019) malam.

Ditambahkannya, hadirnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman di kantor KPK pada Rabu (4/12/2019) menunjukkan bahwa pimpinan perusahaan yang berada di Bontang, Kalimantan Timur sejak 1974 silam tersebut kooperatif dengan penegakkan hukum yang berlaku.

"Beliau hadir memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan, dan menunjukan bahwa kami koperatif," ungkapnya.

Diperiksanya Dirut Pupuk Kaltim dalam kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Informasi diterima, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Febri belum mau menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini.

Seperti diberitakan, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

[irp posts="9203" name="Apa yang Memengaruhi Keimanan Seseorang?"]

Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog.

Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[JRO | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya