Bontang

Disnaker Ingatkan Perusahaan Perjelas Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan PHK

Kaltim Today
09 Juni 2022 19:43
Disnaker Ingatkan Perusahaan Perjelas Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan PHK
Sosialisasi peningkatan keaktifan peserta program jaminan kesehatan nasional digelar oleh Disnaker di Hotel Equator.(Istimewa).

Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengingatkan seluruh perusahaan di Bontang untuk memperjelas status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha dalam Sosialisasi Peningkatan Keaktifan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kota Bontang, di Hotel Grand Equator, Kamis (9/6/2022).

“Jadi setiap pekerja yang di PHK, ketika dia membuat laporan ke kami (Disnaker) agar mencantumkan status BPJS nya, apakah dia mandiri, atau masih dibayar perusahaan, atau mau beralih ke pemerintah,” terang Safa saat ditemui di kantornya.

Selama ini, dikatakan Safa, tak pernah jelas status kepesertaan karyawan yang di PHK. Ketika terjadi masalah, barulah diuruskan BPJS-nya. Sehingga pihaknya menyampaikan ke para perusahaan agar setiap ada PHK, laporannya ditambah dengan status BPJS kesehatan.

“Kalau ada datanya, nanti kami komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, untuk kelanjutannya,” ujar Safa.

Dalam hal ini, Safa tak lagi memberikan himbauan, tetapi lebih kepada mengingatkan. Pasalnya, Pemerintah Kota Bontang pada 2020 sudah memberikan edaran kepada perusahaan terkait masalah pemenuhan perlindungan jaminan kesehatan itu kepada seluruh komponen terkait pekerja. 

“Kami ingatkan kembali, karena selama ini perusahaan melaporkan soal PHK-nya saja, apa dia mandiri, atau masih dijamin ke perusahaan, atau mau dialihkan ke pemerintah,” imbuhnya.

Laporan tersebut juga berlaku bagi yang pensiun. Mengingat hal itu sama dengan diberhentikan, namun karena faktor usia, ada yang berhenti karena pelanggaran, ada juga yang karena sesuatu yang lain. 

“Itu saja yang ingin kami perjelas kembali, karena itu merupakan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, semua kepala daerah punya kewajiban semua warganya sudah terpenuhi jaminan kesehatannya,” ungkapnya.

Sebanyak 57 perusahaan pun diundang dalam agenda sosialisasi tersebut.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya