Bontang

Dissos-PM Bontang Butuh Anggaran Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan

Kaltim Today
27 Agustus 2020 10:13
Dissos-PM Bontang Butuh Anggaran Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan

Kaltimtoday.co, Bontang – 8.510 kepala rumah tangga (Ruta) merupakan data terpadu kesejahteraan sosial yang terbaru. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang memaparkan data tersebut menjadi 10.418 jika didata dalam bentuk kepala keluarga (KK), dan 34.098 jiwa.

Dari jumlah tersebut, yang mendapat program bantuan uang tunai atau sembako yakni termasuk di dalamnya Program Keluarga Harapan (PKH) 4.925 KK. Di antaranya 2.478 PKH dan sisanya 3.585 belum dapat program.

“Pada saat ada program Bantuan Sembako Tunai (BST) saat pandemi global Covid-19 melanda, Dissos-PM Bontang mengusulkan sebanyak 3.161 penerima, dan tersisa 424 KK lagi, tetapi saat dicek ternyata data tersebut tidak valid,” terang Kepala Dissos-PM Bontang, Abdu Safa Muha.

Data invalid tersebut di antaranya tidak ditemukan, pindah domisili tidak lapor, meninggal dunia, dan lainnya. Oleh karena itu, kata Safa, kuota sebanyak 424 tersebut bisa dilakukan penggantian, karena disayangkan jika tidak dimanfaatkan.

“Untuk melakukan validasi data, kami juga sudah meminta pihak kelurahan untuk verifikasi, dan dari 15 kelurahan, 14 kelurahan sudah menyampaikan hasil verifikasi, kecuali Kelurahan Bontang Kuala yang tidak melakukan verifikasi data,” ujarnya.

Verifikasi, lanjut Safa, sangat dibutuhkan untuk mengganti kuota 424 tersebut. Karena pemerintah pusat memberikan ruang gerak yang sama untuk perubahan data. Perubahan data pun bisa dilakukan per 3 bulan setiap tahunnya.

“Jadi warga yang dianggap tidak mampu bisa dimasukkan sebagai penerima program. Caranya bisa mendata secara mandiri ataupun melalui sensus ekonomi, yang sesuai dengan 14 indikator kemiskinan,” kata Safa.

Namun, untuk kelancaran aktivitas verifikasi dan validasi, seperti menggelar musyawarah kerja di kelurahan dan kecamatan. Namun untuk menggelar acara tersebut tidak ada biayanya. Kedua sarana dan prasarana penunjang lainnya.

“Operator kelurahan harus memiliki komputer sendiri tak bisa digabung dengan data lain agar bisa langsung terakses ke kementerian,” pungkasnya.

[RIR | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya