Bontang

Dissos-PM Bontang: Penerima Bantuan Tak Boleh Tumpang Tindih

Kaltim Today
13 November 2020 19:10
Dissos-PM Bontang: Penerima Bantuan Tak Boleh Tumpang Tindih
Kepala Dissos-PM Kota Bontang, Abdu Safa Muha. (Mega/Kaltimtoday.co )

Kaltimtoday.co, Bontang - Bantuan sosil tunai (BST), maupun bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima masyarakat, tak bisa diterima oleh satu penerima. Dengan kata lain, para keluarga penerima manfaat (KPM) BST maupun BLT akan berbeda. Mengingat penerima bantuan tak bisa mendapat bantuan dari semua sumber.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, materi bantuan itu tak boleh dia sudah dapat di pusat dapat lagi dari pemerintah daerah.

"Makanya kami gunakan data supaya akurat," terang Safa.

Dia juga memastikan jika BLT yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bontang tidak masuk dalam BST.

"Kami pastikan itu, penerima BLT Pemkot Bontang sebanyak 15 ribuan itu tidak menerima BST dari pusat," ujarnya.

Pun, penerima BST diluar penerima BLT dan di luar penerima E-Waroeng atau Program Keluarga Harapan (PKH). Kompensasinya, sambung Safa, peseta PKH dapat beras sebanyak 15 kg per bulan.

"Selama 3 bulan mereka mendapat 45 kg," imbuhnya.

Begitu juga mereka penerima sembako. Mereka tidak dapat beras, tetapi mereka mendapatkan bantuan uang senilai Rp 500 ribu.

[RIR | NON | ADV DISSOS]

 



Berita Lainnya