Kutim
Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pria Pemilik Sabu Seberat 26,34 Gram
Kaltimtoday.co, Kutim– Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 26,34 gram, di Jalan Patin RT 001 Kelurahan Sumber Sari, Long Mesangat, Kutai Timur pada Minggu (21/8/2022) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Pelaku berinisial SA (36), warga Jalan Patin RT 001 Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kemudian, timnya pun langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 22.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap seorang pria yang berinisial SA (36) tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 poket sabu seberat 26,34 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bundle platik klip bening, 1 pembungkus kecil warnah merah, uang Rp50.000 20 lembar, 1 HP Oppo A54 abu-abu," ujar Kombes Yusuf.
“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.
[HUMAS POLDA KALTIM | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 24 Gram Sabu Diamankan
- Serahkan Piagam Hasil Kepatuhan 2023, Ombudsman RI Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kepolisian
- Kakak Kandung di Samarinda Tega Cabuli Tiga Adik Laki-lakinya hingga Alami Trauma
- Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tenggarong Seberang Diringkus, 201 Gram Sabu Disita
- Polresta Samarinda Sebut Pelaku Penjabretan di Jalan Damanhuri Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara