Kaltim

DLH Kaltim Gelar Rakor Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang

Kaltim Today
23 Agustus 2021 18:19
DLH Kaltim Gelar Rakor Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang
Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto bersama mengikuti jalannya Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI di Kantor Gubernur Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kaltim, M Chamidin memimpin Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang.

Dipaparkan pada rapat tersebut bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim berencana melakukan kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B dengan luas lahan kuran lebih 14.390 meter persegi, yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dari rilis yang diterima Kaltimtoday.co, tim penilai UKL-UPL memberikan penjelasan terkait dengan peraturan dan kebijakan. Adapun hasil paparan disampaikan pada rapat tersebut.

Berdasarkan Lampiran I huruf B sektor Perhubungan (Perhubungan darat) dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dafftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, maka dari skala/ besaran rencana kegiatan adalah:

  1. Kegiatan aktivasi terminal darat dengan luas lahan < 5 ha termasuk kategori wajib UKL-UPL;
  2. Kegiatan pembangunan gedung mengacu besaran multisektor yaitu: 5 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha dan/atau 10.000 m2 > luas bangunan terbangun ≥ 5.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.

"Sehingga dari skala atau besaran rencana kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Tipe B Sungai Kunjang wajib memiliki UKL-UPL," tegas M Chamidin.

Kemudian, berdasarkan tabel huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B merupakan kewenangan Pemprov Kaltim.

[MA | TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya