Kaltim

DLH Kaltim Perjuangkan Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

Kaltim Today
17 September 2021 18:48
DLH Kaltim Perjuangkan Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim EA Rafiddin Rizal saat menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kawasan Hutan dan Penataan Lingkungan Hidup di Provinsi Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim EA Rafiddin Rizal menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kawasan Hutan dan Penataan Lingkungan Hidup di Provinsi Kaltim.

Kegiatan tersebut merupakan garapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, khususnya di jajaran Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Materi yang disampaikan Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal meliputi Peran dan Fungsi Pemerintah Provinsi Terhadap Penataan Lingkungan Hidup di Kaltim.

Rizal memaparkan, peran DLH Kaltim dalam isu pembangunan berkelanjutan di provinsi ini sejalan dengan misi keempat Gubernur Kaltim Isran Noor, yaitu Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.

Bahkan tujuannya sudah termuat dalam RPJMD 2019-2023, yaitu Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup serta sasaran yaitu Menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dari BAU (Business As Usual) Baseline.

Selain hal tersebut, dijelaskannya bahwa dalam penyusunan KLHS revisi RPJMD dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kaltim diselaraskan dengan Sustainable Development Goals (SDG’s). Yaitu berupa air bersih dan sanitasi layak, kota dan permukiman berkelanjutan, penanganan perubahan iklim, ekosistem darat serta ekosistem lautan.

"Jadi singkatnya, dengan berdaulat dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan akan mencapai Sustainable Development Goals," kata Rizal.

Dikatakan Rizal bahwa terdapat beberapa permasalahan pokok dalam pembangunan Kaltim yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

"Yaitu rendahnya perlindungan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup, belum efektifnya upaya pengelolaan sampah dan limbah B3, belum maksimalnya penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan perusakan lingkungan, masih lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," papar Rizal.

Rizal juga memaparkan upaya yang telah dilakukan DLH Kaltim sesuai tupoksi. "Jadi salah satu upaya yang kami lakukan dituangkan dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disingkat RPPLH, yaitu perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu," ujarnya.

Dipaparkan juga beberapa hal yang telah dan sedang dilakukan berupa:

  1. Penataan lingkungan melalui penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan memfasilitasi validasi KLHS kabupaten/kota di Kaltim.
  2. Penataan lingkungan melalui Kajian Dampak Lingkungan (Izin/Persetujuan Lingkungan, Izin PPLH/Pertek).
  3. Penataan lingkungan melalui penetapan Baku Mutu Lingkungan Hidup.
  4. Penataan lingkungan melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
  5. Penataan lingkungan melalui Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
  6. Penataan lingkungan melalui Pengelolaan Keanekaragaman Hayati.
  7. Penataan lingkungan melalui Pengelolaan dan Pemantauan KBKT/ABKT di Provinsi Kaltim.
  8. Penataan lingkungan melalui Pengelolaan Sampah.
  9. Proper Daerah Kaltim.
  10. Pengelolaan void pasca tambang.

"Kegiatan-kegiatan tersebut tersusun secara sistematis dan terukur, kami berkomitmen menjalankannya bersungguh-sungguh serta tentu saja sesuai dengan peraturan maupun perundangan yang berlaku," tutup beliau.

[MA | TOS | DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya