Samarinda

DLH Minta Sektor Usaha Penuhi Syarat Sebelum Dilakukan Verifikasi Pembuangan Air Limbah

Kaltim Today
05 Desember 2019 08:20
DLH Minta Sektor Usaha Penuhi Syarat Sebelum Dilakukan Verifikasi Pembuangan Air Limbah
Kasi Pencemaran Lingkungan Sukisman, meninjau langsung lokasi pembuangan air limbah di area TUKS PT Krida Makmur Bersama.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda meminta sektor usaha patuhi syarat administrasi dan teknis yang telah ditetapkan, sebelum mengajukan atau memperpanjang izin terkait pembuangan air limbah.

“DLH sangat ketat dalam melakukan verifikasi terkait pemenuhan semua persyaratan baik pengajuan perpanjangan maupun permohonan izin baru,” ujar Sukisman, Kasi Pencemaran Lingkungan DLH Samarinda.

Dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah RI No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01/2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Selain pemenuhan syarat administratif dan teknis, setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari gubernur/wali kota/bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Sukisman menambahkan, jika setiap sektor usaha tidak memenuhi syarat verifikasi, maka DLH akan merekomendasikan untuk perbaikan.

“DLH harus memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan tidak boleh dialirkan ke perairan umum sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan,” pungkasnya.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya