Samarinda

DLH Pantau Pelanggaran Buang Sampah Sembarangan di Kecamatan Samarinda Utara

Kaltim Today
25 Agustus 2021 21:54
DLH Pantau Pelanggaran Buang Sampah Sembarangan di Kecamatan Samarinda Utara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda makin tegas dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah. Terbukti dengan dilaksanakannya operasi yustisi penegakan hukum bagi masyarakat yang tak patuh membuang sampah pada tempatnya.

Hal ini berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Kasi Penegakan Hukum dan Lingkungan, Muhammad Erwin Agus Alimadi menjelaskan terdapat unsur sanksi administrasi penegakan hukum di dalam aturan itu. Berupa denda langsung di tempat.

Contohnya seperti Rabu (25/8/2021) ini, Seksi Penegakan Hukum dan Lingkungan kembali terjun ke lapangan untuk gelar operasi yustisi. Lokasi yang dipilih kali ini adalah wilayah Samarinda Utara. Menyusuri mulai Sempaja, Pinang Seribu, dan Ring Road.

"Kalau hari ini tadi ada 5 pelanggaran. Cuacanya kan juga hujan. Jadi memang agak kurang kalau hujan di lapangan," ungkap Erwin kepada Kaltimtoday.co.

Mayoritas pelanggaran karena membuang sampah sembarangan. Salah satunya seperti ditemukan warga yang membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS), tidak pada jam buang yang sudah ditentukan. Padahal diketahui bahwa masyarakat wajib membuang sampahnya pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.

"Selain ada yang melanggar jam buang, ada juga yang meletakkan sampah di atas drainase, ruko begitu. Kebanyakan yang dibuang itu sampah rumah tangga," lanjutnya.

Biasanya, ada pula sisa material bangunan berasal dari rumah yang baru dibangun. Kemudian diletakkan di depan rumah. Hal itu juga tidak boleh karena akan mengganggu keindahan tempat. Namun untuk hari ini, pihaknya tak ada menemukan untuk pelanggaran yang itu.

"Dalam waktu dekat ini, nanti ada lagi operasi yustisi di kecamatan lain," bebernya.

DLH Samarinda sudah berupaya untuk gencar melakukan sosialisasi. Pihaknya pun langsung mengambil tindakan yakni seandainya ditemukan ada warga yang melanggar bakal mendapat surat peringatan dan penahanan KTP. Pihak pengadilan juga akan terlibat untuk penegakan hukum dan denda.

[YMD | TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya