Samarinda

DLH Samarinda: Bakar Sampah Bisa Kena Denda

Kaltim Today
17 November 2020 17:49
DLH Samarinda: Bakar Sampah Bisa Kena Denda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memperingatkan masyarakat Kota Tepian untuk lebih perduli pada sampah rumah tangga yang mereka hasilkan. Pasalnya tak jarang ditemui, masih banyak warga Samarinda yang memilih untuk membakar sampah mereka, ketimbang membuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat yang sudah disediakan.

Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengingatkan bahwa , sejak tahun 2011, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah memiliki aturan tentang Pengelolaan Sampah yang termaktub dalam Perda Nomor 2 tahun 2011.

“Bukan dengan alasan macam-macam. Membakar sampah ini kan asapnya berbahaya, bisa menyebabkan polusi udara,” terang Mantan Camat Sungai Kunjang ini.

Perempuan yang akrab disapa Yama ini menjelaskan, selama ini pihaknya sudah mengingatkan kepada camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan Pemkot Samarinda dilingkungan masyarakat.

Dia memastikan bahwa baik camat maupun lurah sudah sering diberi pemahaman.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Dan saya yakin mereka juga sudah paham. Cuma mungkin perlu diingatkan agar bisa tegas ke warganya yang bandel,” imbuhnya.

Sementara bagi warga Samarinda yang merasa terganggu dengan aktivitas pembakaran lahan yang terjadi disekitar kediaman mereka, bisa mengajukan laporan ke camat ataupun lurah. Kata Yama, bisa juga melalui RT setempat.

Pasalnya tak dipungkiri bahwa asap sisa pembakaran memang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, khususnya untuk pernafasan.

“Minimal bisa disosialisasikan oleh RT, diberi pemahaman. Kalau masih bandel ditindak saja, ada aturannya kok,” pungkansya.

[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]


Related Posts


Berita Lainnya