Samarinda

DLH Samarinda Ingatkan Masyarakat Buang Sampah pada Jamnya

Kaltim Today
29 November 2019 17:52
DLH Samarinda Ingatkan Masyarakat Buang Sampah pada Jamnya
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jl Dr. Sutomo, Samarinda. (Foto: istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda kembali ingatkan masyarakat untuk membuang sampah pada jam yang telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut diatur di nomor 02/2011 tentang pengelolaan sampah, pada pasal 26 ayat 5 yang berbunyi: Sampah yang dihasilkan oleh sampah rumah tangga atau pedangan wajib membuang sampahnya dan mengeluarkan/membuang ke TPS pada pukul 18.00 - 06.00 Wita.

Zainal Abidin, Kasih Penanganan Sampah mengatakan, hingga saat ini pihak DLH Samarinda terus sosialisasi terkait hal tersebut.

“Sosialisasi terus dilakukan di setiap kecamatan, kelurahan, dan warga,” ujarnya.

Dia menambahkan, kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat membantu DLH dalam menyosialisasikan pentingnya buang sampah pada tempatnya.

“Ya, banyak LSM di Samarinda juga membantu sosialisasikan pentingnya tidak membuang sampah selain dari pada tempatnya,” tuturnya.

Zainal berharap, ke depan masyarakat bisa taat pada aturan, demi Samarinda bersih.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya