Samarinda

DLH Wajibkan Sektor Usaha Berbadan Hukum Pasang Banner tentang Lingkungan

Kaltim Today
27 November 2019 20:01
DLH Wajibkan Sektor Usaha Berbadan Hukum Pasang Banner tentang Lingkungan
Kasi Pencemaran Lingkungan, Sukisman (Foto: dza/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Untuk menjaga bumi agar jauh dari pencemaran, inovasi terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Salah satu di antaranya adalah, mewajibkan sektor usaha untuk melakukan pemasangan banner pentingnya menjaga lingkungan di ruang utama, agar dibaca banyak orang.

"Temanya beragam, yang penting ajakan untuk menjaga lingkungan," ujar Kasi Pencemaran Lingkungan DLH Sukisman, Rabu (27/10/2019).

Contoh banner inisiatif perusahaan, dan contoh desain yang siap dicetak.
Contoh banner inisiatif perusahaan, dan contoh desain yang siap dicetak.

Pengingat akan pentingnya banner tersebut disampaikan setelah DLH melakukam pembinaan terhadap sektor usaha.

Sektor usaha yang dimaksud adalah jenis usaha yang telah berbadan hukum, seperti hotel, rumah makan, industri, tambang, dan bengkel.

Kisman, begitu panggilan akrabnya-- berharap, dengan banner tersebut, masyarakat Samarinda semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

"Semoga banner ini terpasang kedepan menyeluruh di setiap sektor usaha," pungkasnya.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya