Samarinda

Dorong Fual Card Diberlakukan, Subandi: Dishub Harus Sosialisasi dan Berikan Tenggang Waktu

Kaltim Today
01 September 2022 15:45
Dorong Fual Card Diberlakukan, Subandi: Dishub Harus Sosialisasi dan Berikan Tenggang Waktu
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. (Ardy/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co Samarinda - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mendorong agar fuel card sebagai kartu untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan.

Tapi, kata Subandi, Dinas Perhubungan (Dishub) dalam hal ini sebagai pemegang kebijakan harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada supir atau pemilik kendaraan agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.

"Ini sesuatu niat baik, mengapa para supir itu bisa demo, kemungkinan mereka tidak paham cara penggunaan maupun pendaftaran karena itu harus difasilitasi agar lebih memudahkan bagi mereka," ungkap Subandi.

Apalagi, fuel card itu termasuk dalam kategori inovasi teknologi, bisa jadi para sopir itu tidak terlalu paham, bahkan mungkin mereka merasa hal ini meribetkan cara penggunaannya.

"Dishub Samarinda harus masif sosialisasikan, pahamkan mereka dulu, supaya hal ini tidak bias permasalahannya," pinta Subandi.

Menurutnya, pemberlakukan fuel card ini memang multifungsi, sebagian bisa melakukan pengisian BBM dan juga sebagai syarat uji KIR.

Sebenarnya, kata Subandi, hal ini sangat bagus, membiasakan untuk mencoba inovasi teknologi yang baru. Dampaknya juga bisa melakukan peertiban terhadap pengisian BBM hingga standar dan pengamanan kendaraan pun semakin berkualitas sebab adanya uji KIR menggunakan fuel card tersebut.

"Ini pasti terdeteksi juga saat pengisian minyak BBM, kuotanya bisa merata dan adil, tidak dimonopoli pihak tertentu," bebernya.

Hal ini sangat efektif diterapkan, karena belakangan ini BBM jenis solar kerap kosong. Padahal kuota untuk Samarinda itu cukup, karena tidak tertib dalam pengisian maka terjadi kelangkaan di sejumlah SPBU.

Kendati demikian, Politikus PKS ini juga meminta kepada Dishub Samarinda jangan sampai pemberlakuan fuel card ini dilarang mengisi BBM di SPBU, tapi perlu diberi tenggang waktu.

"Misalkan 3-6 bulan harus memiliki fuel card, sambil dibantu administrasinya dan juga lakukan sosialisasi secara masif," terangnya.

Jadi, aturan tersebut diharapkan tidak diberlakukan tanpa adanya sosialisasi kepada yang terdampak pada aturan yang buat.

[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya