Bontang

DPMPTSP Bontang Gelar Bimtek Pengolahan Data LKPM Online

Kaltim Today
14 Juli 2021 17:10
DPMPTSP Bontang Gelar Bimtek Pengolahan Data LKPM Online
Bimbingan Teknis Pengolahan Data LKPM Online.

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, melaksanakan Bimbingan Teknis Pengolahan Data LKPM Online dengan mengusung tema

"Kami tingkatkan Realisasi Investasi Tahun 2021" pada Rabu 07 Juli 2021, di Ruang Auditorium 3 Dimensi Bontang.

Bimtek tersebut digelar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Sehingga hanya beberapa perwakilan perusahaan dan pelaku industri yang di undang untuk hadir dan menyimak sekaligus belajar tata cara dalam pengisian dan pelaporan LKPM yang baik dan benar.

Dikatakan Plt Kepala DPMPTSP Bontang, Riza Pahlevi, pelaporan LKPM ini wajib hukumnya dilakukan per 3 bulan sekali bagi para pelaku usaha dan industri. Mengingat dengan rutin melaporkan hal tersebut tentunya berdampak positif bagi nilai investasi daerah di Bontang.

"Laporan LKPM juga bisa memicu bertambahnya investor lokal maupun asing yang akan berinvestasi di Bontang," kata Riza.

Bagi penanam modal, lanjut Riza yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah berproduksi komersial wajib menyampaikan LKPM Periode Triwulan I(Januari-Maret) 2021 terhitung mulai 1 April 2021 dan selambat-lambatnya pada 10 April 2021.

Sementara perusahaan yang belum menyampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2021 atau berstatus draft, dan perlu perbaikan, maka batas waktu penyampaian hingga 30 Juni 2021.

"Untuk pelaporan Triwulan II (April-Juni) Tahun 2021, LKPM baru dapat disampaikan pada tanggal 1 Juli 2021. Diharapkan bisa dilaporkan paling lambat 10 Juli 2021," ujarnya.

Bagi penanam modal atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 bidang usaha, dan/atau lebih dari 1 lokasi usaha, maka wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek.

"Bimtek ini digelar sekaligus sebagai sosialisasi agar para pelaku usaha rutin melaporkan LKPM secara berkala," tutupnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya