DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Soroti TPS Tak Layak

Kaltim Today
16 Juni 2022 13:48
DPRD Balikpapan Soroti TPS Tak Layak

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang menyoroti beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak layak di KM 4, Jalan Soekarno Hatta, sebelah SPBU.

Oddang yang meninjau langsung lokasi tersebut cukup prihatin dengan kondisi TPS. Sampah yang berserakan di bahu jalan diduga lantaran kurangnya kesadaran masyarakat terkait aturan jam buang sampah.

Sebagai kota langganan Adipura, tentunya ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.

"Ya, saya tinjau secara langsung TPS itu sekitar pukul 06.30 Wita, banyak sampah berserakan. Ini perlu penanganan serius, mohon DLH agar koordinasi dengan pemerintah setempat lurah atau camat," ujarnya.

Lantas, pihak DLH sejatinya kembali memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah, dan sanksi jika melanggar.

"Melihat sampah yang berserakan, siapa yang dipersalahkan dalam hal ini. Kesadaran masyarakat atau kurangnya sosialisasi dinas terkait mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah. Sebenarnya jam berapa yang sesuai aturan," cetusnya.

Apalagi, lanjutnya, Balikpapan merupakan Kota Layak Huni dan terbersih. Jangan sampai hal itu hanya dilihat berdasarkan predikatnya saja. Lalu, dari beberapa TPS yang dijumpai terlihat sampah menumpuk, berserakan di jalan dan tidak dibuang pada tempat yang disediakan.

Pihaknya sering melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH terkait solusi permasalahan tersebut, namun hingga saat ini ia menilai tidak ada perwujudan.

"Sering kali kami duduk bersama DLH, di mana letak kekurangannya, masalahnya dan penyelesaiannya," akunya.

Seperti diketahui, ketentuan jam buang sampah untuk Balikpapan yakni pukul 18.00 - 06.00 Wita. Aturan ini tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 13/2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung.

"Saat ini masih berproses melalui DPRD Balikpapan. Terakhir kali denda dikenakan minimal Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah. Pihaknya juga bisa melakukan razia yustisi kebersihan," pungkasnya.

[DIL | RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya