Bontang

DPRD Bontang Genjot Pembahasan 2 Raperda Inisiatif

Kaltim Today
10 November 2020 07:05
DPRD Bontang Genjot Pembahasan 2 Raperda Inisiatif
Ketua Komisi III Bontang, Amir Tosina saat ditemui awak media. (Sena/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang genjot pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pembentukan lembaga adat dan pelestarian budaya lokal, dan Mitigasi Bencana

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengklaim, telah membentuk tim koordinator pembahasan mengenai dua Raperda inisiatif DPRD tersebut.

“Raperda Mitigasi Bencana diketuai oleh Astuti sedangkan Raperda pembentukan lembaga adat dan pelestarian kebudayaan lokal dikomandoi Abdul Samad,” kata Amir Tosina, Senin (9/11).

Rencananya, dua Raperda tersebut akan dibahas di internal Komisi III sebelum diimplementasikan pada pembahasan Raperda bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

“Progres masih tahap awal. Mudahan dalam dua pekan kedepan sudah ada sinyal untuk masuk ke kisi-kisi pembahasan,” lanjut politisi Gerindra ini.

Khusus Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, kata Amir Tosina, akan menjadi payung hukum bagi budaya dan paguyuban yang telah lama berkecimpung di Bontang. Sehingga, melalui Perda tersebut para penggiat budaya nantinya lebih mudah mendapat bantuan dari pemerintah.

Contoh kasus, pesta adat Bontang Kuala yang selama ini minim sentuhan anggaran khusus dari pemerintah. Oleh karena itu DPRD berinisiatif membuat payung hukum yang mengikat. Supaya kedepannya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan anggaran kepada mereka yang bergelut melestarikan kearifan lokal.

“Melalui perda ini diharapkan para penggiat budaya atau paguyuban bisa mendapatkan kesejahteraan,” tungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 4 Raperda inisiatif DPRD Bontang telah mendapat tanggapan pemerintah melalui rapat kerja pada 19 Oktober 2020 lalu.

Masing-masing tentang sistem pengupahan tenaga kerja, Raperda tentang pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal, Raperda tentang mitigasi bencana, dan Raperda tentang penyusunan produk hukum daerah.

[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]

 


Related Posts


Berita Lainnya