Bontang

DPRD Bontang: Kenaikan Tarif BPJS di Tengah Pendemi Itu Keliru

Kaltim Today
15 Mei 2020 20:58
DPRD Bontang: Kenaikan Tarif BPJS di Tengah Pendemi Itu Keliru

Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang menilai kenaikan tarif premi BPJS di tengah pandemi merupakan sesuatu yang keliru.

“Kebijakan (Presiden Jokowi) ini tidak berpihak ke masyarakat di tengah pandemi seperti sekarang," ungkap Andi Faiz Hasdam, Ketua DPRD Bontang kepada awak media, Jumat (15/05/2020).

Dia menjelaskan, ada banyak kebijakan yang bisa diterapkan, seperti memberi subsidi di bidang kesehatan.

“Masyarakat seharusnya bisa menikmati stimulan kesehatan selama pandemi COVID-19. Bukan sebaliknya,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut dia, imbas COVID-19 menjadi pertimbangan khusus bagi negara untuk tetap memberi stimulan di bidang kesehatan.

"Ini yang tak habis saya pikir, di tengah pandemi sekarang seharusnya subsidi diperbanyak. Apalagi untuk kesehatan," imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan menaikkan iuran ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. Sebelumya, MK telah menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi warga, tetapi berubah kembali saat Presiden menggunakan Perpres 64/2020.

Berikut ini kenaikan iuran yang tertuang dalam Pasal 34:

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres tersebut menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya