Kukar
DPRD Kukar Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Sekwan: Perdana Dilaksanakan
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sebagian anggota DPRD melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan dimulai pada November 2022.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan mengatakan, Sosper ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan di Kutai Kartanegara. Acaranya berlangsung dalam sekali pertemuan, untuk menyampaikan Perda-perda yang telah di sahkan.
"Cuma sekali pertemuan. Nanti ada evaluasi-evaluasi kata Ridha saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Senin (21/11/2022).
Dia menjelaskan, tidak semua anggota dewan menyelenggarakan Sosper tersebut. Lantaran bukan kegiatan wajib, seperti halnya reses yang sudah masuk dalam program.
Ditambahkannya, Perda yang disosialisasikan pada umumnya berkaitan dengan masyarakat dan telah diSeperti Perda Gerakan Etam Mengaji Al-Quran (Gema), bantuan hukum, maupun kesetaraan gender. Digelar di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.
"Perdanya yang disampaikan hasil dari kesepakatan mereka, untuk menentukan Perda yang mana disosialisasikan," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Kukar Bakal Segera Sahkan 18 Rancangan Peraturan Daerah
- APBD Kukar Tahun 2024 Diprediksi Tembus Rp 13 Triliun
- DPRD dan Pemkot Balikpapan Sahkan 22 Pembentukan Perda
- Sinergi Budaya dan Ekonomi Lokal, Saparuddin Harap Festival Kesenian Gandrung di Kukar Digelar Setiap Tahun
- Tanah Warga Desa Lebak Cilong Berstatus HPL, Sopan Sopin Minta Pemkab Kukar Segera Turun Tangan