Kukar

DPRD Kukar Terima Pengaduan Tim Advokat Koperasi BTSS dan BTSSD, Begini Permasalahan di Desa Sedulang

Kaltim Today
09 Maret 2021 12:49
DPRD Kukar Terima Pengaduan Tim Advokat Koperasi BTSS dan BTSSD, Begini Permasalahan di Desa Sedulang
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi saat menerima surat pengaduan di ruangannya. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Supriyadi menerima perihal pengaduan dan permohonan hearing dari Advocatea, Legal Consultan dan Legal Auditor Jamaluddin dan Partner di ruang Komisi I, Senin (08/03/2021).

Berdasarkan didalam surat tersebut, diketahui Jamaluddin berprofesi sebagai Advokat yang beralamatkan di Tenggarong dengan ini bertindak untuk dan atas nama klien Muhammad Yakub, Herlani, Jamli yang dimana masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Perkebunan Bina Sawit Sedulang (BTSS) 1.

Kemudian, Rodi, Iskadar dan Syahrin selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk dan atas nama Koperasi Perkebunan Bina Tani Sawit Sedulang Dua (BTSSD).

Kedua Koperasi tersebut berkedudukan di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kukar, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) di Kantor Kuasanya sebagaimana tersebut di atas yang untuk selanjutnya kesemuanya di sebut Kopbun BTSS dan BTSSD sebagai PENGADU.

PENGADU hendak mengadukan PT AGRI EASTBORNEO KANCANA (AEK) dan PT AGROJAYA TIRTA KANCANA (ATK) badan hukum yang berkedudukan di jalan Raya Meruya llir nomor 88, Kebun jeruk, Jakarta Barat atau pada alamat kantor pada lokasi Perkebunan Sawit di Desa Sedulang yang untuk selanjutnya disebut TERADU dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Kopbun BTSS pada 27 Juni 2012 mendapat pinjaman/fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp.83. 631.000.000, (delapan puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh satu juta rupiah). Untuk pembiayaan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1300 Ha untuk rencana tahun tanam 2008 -2012 di Muara Kaman.

Akan tetapi yang sempat dicairkan oleh PT AEK sebesar Rp.55.736.569.000,- (lima puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupíah) untuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan luas 1300 Ha.

Kemudian, pada 12 Maret 2019 Kopbun BTSS telah menerima surat dari bank mandiri perihal Surat penawaran pemberian kredit (SPPK) a.n, Kopbun Bina Tani Sawit Sedulang (terlampir), yang menyatakan bahwa PT Bank Mandiri dapat menyetujui permohonan Kopbun BTSS "Fasilitas Kredit Baru".

Limit kredit dana yang dicairkan bank Mandiri sebesar Rp57.839.965.500,00 (lima puluh tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).

"Padahal Kopbun BTSS tidak pernah bermohon dengan sejumlah tersebut," dalam keterangan tersebut.

Selanjutnya, dana tersebut sudah dicairkan pada Maret 2019 masuk ke rekening Kopbun BTSS dan langsung hari itu juga dana tersebut dipindah ke rekening perusahaan milik PT AEK. Yang dimana perusahaan tersebut memiliki hubungan hukum dengan Klien kami (Kopbun BTSS) untuk membangunkan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Inti-Plasma.

Namun Dana yang diambil oleh PT. AEK secara keseluruhan Rp.112 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan plasma untuk Koprasi BTSS dengan luas 1300 Ha sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan pihak Koperasi BTSS karena harus membayar utang ke Bank Mandiri.

Selain itu juga dinyatakan dalam Anggaran Dana yang dicairkan bank Mandiri di Kopbun BTSS fasilitas kredit baru Sebesar Rp.57.839.965.500,00 tersebut. PT AEK pada saat didesak untuk apa saja realisasi dana tersebut namun perusahaan tidak ada i'tikad baiknya untuk berbagai alasan yang di sampaikan kepada Klien Kami.

Padahal dana yang dicairkan sudah diambil PT AEK sejak Maret 2019 dan sampai sekarang tidak ada realisasi sehingga Kopbun BTSS merasa sangat dirugikan bahkan pembagian SHU untuk koperasi pada sejak Juli 2020 tidak direalisasikan sebagaimana perjanjian.

Sementara itu, Koperasi Perkebunan Bina Tani Sawit Sedulang Dua (Kopbun BTSSD) pada bulan Januari 2019 telah menerima surat dari bank Mandiri perihal Surat penawaran pemeberian kredit (SPPK) a.n, Kopbun BTSSD (terlampir).

Yang menyatakan, PT Bank Mandiri (Persero) dapat menyetujui permohonan Kopbun Bina Tani Sawit Sedulang Dua (BTSSD) "Fasilitas Kredit" limit kredit sebesar Rp21.322.228..000,00 (dua puluh satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas 303,63 Ha yang terletak di Sedulang, Muara Kaman.

"Seharusnya kewajiban dari PT AGROJAYA TIRTA KANCANA (TERADU) seluas 800 Ha," dalam keterangan tersebut.

Kemudian, dana akad kredit Kopbun BTSSD kredit Rp21.3222 .228..000,00 yang anggarannya untuk pembangunan kebun sawit dicairkan oleh Bank Mandiri ke Rekening Kopbun BTSSD(PENGADU) kemudian dipindahkarn Ke Rekening PT ATK (TERADU). Namun dana tersebut dipotong PT ATK (Terlapor) sehingga total realísasi senilai Rp.11.886.563.229,00- (sebelas milyar delapan ratus delapan pulun enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah).

Sehingga sisa Dana Akad Kedit tersebut sebesar Rp.9.435.664.771,00 (Sembilan milyar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) dan dana tersebut tidak jelas peruntukannya apa saja.

Ketika píhak Kopbun BTSSD meminta penjelasan namun Pihak PT ATK (TERADU) tidak memberikan jawaban sehingga iní sangat merugikan pihak Koprasi BTSSD yang harus membayar utang kepada Bank Mandiri.

Saat Kopbun BTSSD meminta PT ATK untuk merealisasikan dana tersebut, namun perusahaan tersebut tidak ada i'tikad baik untuk merealisasikan bahkan berbagai alasan yang di sampaikan kepada Klien Kami. Padahal dana tersebut sudah diambil sejak 2018 dan sampai sekarang tidak ada realisasi sehingga Kopbun BTSSD merasa sangat dirugikan bahkan kebun plasma seluas 303 Ha. Juga tidak jelas yang dibangunkan oleh PT ATK serta kekurangannya seluas 500 Ha belum ada realísasi dan juga pembagian SHU tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjían.

Dalam keterangan poin III, pengaduan ini semata-mata merupakan hak Kopbun BTSS dan BTSSD sebagai rakyat agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan. Sudah menjadi kewajiban para Anggota DPRD Kukar untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat menampung aspirasi Koprasi BTSS dan BTSSD.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, pengurus dan anggota Kopbun BTSS dan BTSSD tertekan perasaannya karena mendapat tekanan secara psikologis bahkan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Juga merasa nama baiknya tercemar dan telah diperlakukan tidak ada dan tidak menyenangkan sebab dirugikan secara waktu, energi dan hal-hal yang tidak terukur secara materil namun dapat dirasakan.

Advokat Jamaluddin mengharapkan, melalui DPRD Kukar dapat memberikan jalan keluar bagi permasalahan Kopbun BTSS dan BTSSD sebagaimana menurut Pasal 68 UU No 27 Tahun 2019 yang menyebutkan, "DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara".

Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No 27 Tahun 2009 menyebutkan: "DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak miminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.

Jadi berdasarkan hal-hal di atas, maka melalui surat ini kami memohon kepada Komisi DPRD Kukar untuk menerima pengaduan dan menindaklanjuti aspirasi Pengurus serta Anggota Kopbun BTSS dan BTSSD dengan diterima untuk beraudiensi, serta memanggil PT AEK dan PT ATK untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD Kukar.

[SUP | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya