Kutim

DPRD Kutim Gelar Hearing Pengaduan Warga Perum Griya Bukit Pelangi Terkait Fasum

Kaltim Today
12 Agustus 2020 20:27
DPRD Kutim Gelar Hearing Pengaduan Warga Perum Griya Bukit Pelangi Terkait Fasum
Peresmian dilakukan langsung oleh Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang pada Selasa, (11/8/2020) di Desa Nehas Liah Bing (Selabing), Kecamatan Muara Wahau. IST

Kaltimtoday.co, Sangatta - Sejumlah warga dari perumahan Griya Bukit Pelangi (GBP) mendatangi kantor DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (12/8/2020). Kedatangan warga yang ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan tersebut untuk menyampaikan keluhan terhadap pengembang perumahan yang tidak memberikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai aturan.

Ilham, salah satu koordinator dari perumahan GBP mengatakan, permasalahan fasum dan fasos di Perumahan GBP sebenarnya sudah sering diprotes warga ke pengembang yang menangani saat ini.

“Tapi hingga sekarang belum ada perkembangan dan tindak lanjut yang sesuai,” jelas Ilham.

Ilham menyampaikan, keinginan warga untuk segera dilakukan penyerahan sarana, prasarana dan ultilitas dari developer ke Pemerintah Daerah mengingat pembagunan di tahap I dan II telah selesai sehingga Pemda bisa melakukan pemeliharaan dan pengelolaan di Perumahan Griya Bukit Pelangi.

“Jalan di perumahan kami rusak parah sedangkan pengembang tidak ada tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, semua pembangunan fasum dan fasos stagnan,” ujarnya.

Dia berharap, pertemuan dengan wakil rakyat bisa mencarikan jalan keluar. Warga juga ingin fasum diambil alih oleh pemerintah setelah sekian lama tak diberikan oleh pengembang. Solusi tersebut diharapkan bisa melegakan warga sehingga nasib fasum dan fasos yang seharusnya diberikan warga bisa terlaksana.

Sementara itu dari pihak developer, Tambunan menjelaskan bahwa, Fasum dan Fasos perumahan di tahap I dan II ini seyogyanya tanggung jawab developer terdahulu.

 Warga mengeluhkan pengembang perumahan yang tidak memberikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai aturan.
 Warga mengeluhkan pengembang perumahan yang tidak memberikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai aturan.

“Untuk pembangunan di Tahap III kami siap mengajukan permohonan untuk diserah terimakan ke Pemda, sedang tanggung jawab fasum dan fasos di tahap I dan II ini tanggung jawab pengembang pertama,” kata Tambunan.

Perlu diketahui, pengembang di Perum GBP ini PT.Sindy Hutama Karya (SHK) sudah di take over ke pengembang lain, sedangkan tanggung jawab fasum dan fasos di tahap I dan II belum dilaksanakannya, inilah yang menjadi persoalan sehingga sampai sekarang belum dilakukan serah terima kepada Pemda.

Terkait permasalahan ini, politisi partai Nasdem ini mengungkapkan keprihatinan karena ternyata ada perumahan yang dekat dengan pusat pemerintah tapi belum menikmati fasilitas pemerintah. Oleh karena itu, DPRD Kutim akan membentuk tim untuk menelusuri dimana titik kesalahannya sehingga nantinya harus ada kebijakan pemerintah untuk mencari solusinya.

“Kami akan segera membentuk Tim Panja yang akan berkoordinasi dengan Pemerintah dan masyarakat di sana dan akan dicari solusi untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.

[EI | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya