Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pajak Restoran

Kaltim Today
15 Juni 2021 10:25
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pajak Restoran
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin menilai Pemerintah Kota (Pemkot) tidak serius menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD), seperti tidak menindak sejumlah restoran yang enggan membayar pajak.

Kebocoran PAD di Samarinda terbilang tinggi akibat Pemkot tidak menindak tegas restoran yang mengantongi omset jutaan per hari, namun hanya membayar kurang dari 10 persen.

"Banyak restoran yang meraup untung Rp 10-15 juta per hari tapi membayar pajak hanya sekitar 6 jutaan, kalau diakumulasi restoran itu bisa dapat Rp 200 juta lebih per tahun maka wajib membayar, kenyataannya tidak demikian," ungkap Kamaruddin.

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut menyesali Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang lemah dalam memungut pajak di sejumlah restoran yang selama ini tidak melaksanakan kewajibannya.

Menurutnya, Dispenda Samarinda tidak memiliki taring dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

"Kalau tidak serius ya PAD di Samarinda begini-begini saja, tidak ada kenaikan setiap tahun," tuturnya.

Diketahui bahwa, pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran kepada pelanggan (service charge). Setiap transaksi dagang bagian dari objek yang dikenai pajak.

Restoran yaitu dikenai pajak di antaranya kafetaria, rumah makan, coffee shop, warung, bar, dan bisnis kuliner lainnya. Sedangkan restoran dikenakan pajak jika restoran tersebut sudah meraup osmet sebesar Rp 200 juta ke atas atau memiliki omset Rp 10 juta perbulan, persentase pemungutan pajak sebesar 10 persen.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya